Beranda Daerah Sragen 2 Koruptor Bantuan Alsintan Sragen Dituntut 1,5 tahun Penjara. Terdakwa Ditahan di...

2 Koruptor Bantuan Alsintan Sragen Dituntut 1,5 tahun Penjara. Terdakwa Ditahan di Lapas Sragen 

Dua tersangka korupsi megapungli bantuan hibah alsintan Sragen saat menjalani pemeriksaan akhir di Polres, Selasa (30/7/2019). Foto/Wardoyo
Dua tersangka korupsi megapungli bantuan hibah alsintan Sragen saat menjalani pemeriksaan akhir di Polres, Selasa (30/7/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Dua terdakwa korupsi bermodus pungutan liar (pungli) bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) APBN dan APBD Provinsi di Sragen, Sudaryo dan Setyo Apri Surlitaningsih, dituntut masing-masing 1,5 tahun penjara.

Tuntutan itu mengemuka dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/10/2019).

Sidang digelar dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sulistyono dengan jaksa penuntut dipimpin Kasi Pidsus Kejari Sragen, Agung Riyadi.

Sidang digelar mulai pukul 13.30 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Sidang digelar dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa mantan Kasie Alsintan, Sudaryo dan mantan THL POPT, Setyo Apri Surlitaningsih.

Setelah dibuka, sidang langsung digelar dengan pembacaan amar tuntutan oleh jaksa.

Kasi Pidsus Agung Riyadi mengatakan,kedua terdakwan dituntut masing-masing 1,5 tahun penjara atas perkara korupsi bantuan Alsintan. Keduanya dianggap melanggar Pasal 11 UU Tipikor.

“Masing-masing terdakwa dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,” papar Agung kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , seusai sidang.

Baca Juga :  Puluhan Warga Desa Ngargosari Sumberlawang Sragen Berburu Entung Jati, Dimasak Rica-Rica hingga Dijual Mentah Rp15.000 per Gelas

Agung menguraikan tuntutan itu didasarkan beberapa pertimbangan. Di antaranya kedua terdakwa sudah mengembalikan uang hasil pungli kepada korban.

Kemudian mereka juga mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, belum pernah menjalani proses hukum.

Agung menyampaikan agenda sidang berikutnya adalah pembacaan pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

Sidang dijadwalkan kembali digelar pekan depan.

Agung menambahkan penahanan kedua terdakwa sementara dilakukan di Lapas Sragen. Hal itu untuk kepentingan memudahkan proses persidangan.

”Kalau ditahan di Semarang justru masih harus antri dulu. Karena memang banyak yang harus disidangkan. Ditahan di Sragen justru lebih mudah,” bebernya.

Perkara korupsi itu merupakan limpahan dari Unit Tipikor Polres Sragen. Modus kedua terdakwa adalah dengan menarik pungutan kepada kelompok tani penerima bantuan Alsintan.

Besaran tarikan yang dibahasakan uang terimakasih itu berkisar 10 persen dari nominal bantuan. Yakni antara Rp 5 juta hingga Rp 50 juta per mesin.

Baca Juga :  Tegas Tim Unit Resmob Polres Sragen Ungkap Kasus Pengeroyokan, Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap dan Terancam 6 Tahun Penjara

Jika tidak diberi, maka mereka mengancam akan mengalihkan bantuan ke kelompok lain. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 500 juta. Akan tetapi dari jumlah Alsintan yang mengalir ke Sragen hampir 1.700 unit sejak 2014, estimasi uang pungli yang bergulir mencapai puluhan miliar. Wardoyo