SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sidang lanjutan perkara korupsi Kasda yang dijeratkan untuk terdakwa mantan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman memasuki agenda pembacaan duplik atau jawaban atas tanggapan jaksa penuntut.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Senin (11/11/2019), Agus kembali berusaha meyakinkan bahwa dakwaan dirinya ikut menerima aliran Kasda lewat kasbon dari mantan Sekda, Kushardjono, adalah dakwaan tak berdasar.
Data yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , sidang pembacaan duplik itu dipimpin ketua majelis hakim, Sulistyono dengan dihadiri jaksa penuntut dari Kejari Sragen.
Sidang pembacaan duplik berlangsung relatif singkat. Mantan Bupati yang menjabat di periode 2011-2016 dan sebelumnya menjabat Wabup 2001-2011 itu membacakan sendiri duplik yang ditulisnya sendiri dari ruangan Kamar Bougenvile Lapas Sragen.
Ia menghadiri sidang dengan didampingi kuasa hukumnya dari JAS and partner Jogja.
Catatan atas tanggapan jaksa itu ia beri judul “Hukumlah Saya Seadil-adilnya”. Agus yang didakwa ikut menerima kasbon Rp 367 juta dan diklaim oleh Kushardjono hasil uang dari aliran korupsi Kasda semasa Bupati Untung Wiyono itu membeberkan bantahan soal dakwaan dirinya dianggap mengetahui dan menjadi bagian dari kredit ilegal beragunan Kasda yang dilakukan eks Bupati Untung dan sejumlah pejabat kala itu.
Ia juga membeber banyak fakta soal indikasi skenario jebakan dari kasbonnya ke Kushardjono untuk menyeretnya dalam kasus ini, yang ia istilahkan dengan “Jebakan Batman”. Agus juga misteri 1 Juni 2016 yang diduga sengaja dipelintir pihak tertentu untuk membalikkan fakta dan memaksanya menjadi pesakitan.
Dalam catatan duplik itu, Agus juga sempat menyebut istilah Musang Berbulu Domba dan adanya sejumlah kesaksian bohong dari sejumlah pihak yang pernah menjadi pelaku kasus Kasda.
Di bagian akhir, ia juga menyampaikan bahwa dari perhitungan kerugian Kasda yang disebut kurang Rp 604,6 juta belum kembali, sejatinya sudah tertutup dan bahkan lebih Rp 8,9 juta jika dihitung dari pengembaliannya berikut 13 camat.
Terpisah, Kajari Sragen Syarief Sulaeman melalui Kasi Pidsus, Agung Riyadi menyatakan tidak ada yang perlu dikomentari lagi. Sebab sidang terakhir kemarin sudah berisi penyampaian jawaban atas tanggapan jaksa.
Ia menyatakan dari JPU memang tetal meyakini terdakwa bersalah yakni didakwa turut mengetahui penempatan Kasda serta menerima aliran dana dari kasbon Kushardjono.
“Kita tinggal menunggu putusan majelis hakim pada 20 November mendatang,” tukasnya. Wardoyo
Berikut Catatan Lengkap Jawaban Agus FR Atas Tanggapan Jaksa yang dibacakan dalam sidang:
“HUKUMLAH SAYA SEADIL-ADILNYA”
(CATATAN PRIBADI TERHADAP TANGGAPAN JAKSA)
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera dan bahagia
Majelis Hakim yang mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang terhormat,
Tim Penasehat Hukum, keluarga dan sahabat-sahabat
Yang saya cintai…
Hari ini di persidangan yang ke tujuh belas kalinya, ke hadirat Allah SWT saya panjatkan rasa syukur atas karunia ketabahan dan kesabaran untuk hambaNya yang lemah ini, dan atas kerelaan, keikhlasan keluarga dan simpati para sahabatlah yang terus menguatkan jiwa menyegarkan fikiran saya.
Kepada Majelis Hakim yang mulia, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum yang telah mendinamisasikan persidangan menjadi tempat mencari keadilan, saya mengucapkan terima kasih dan berdoa semoga Tuhan Yang Maha Adil akan memberikan imbalan yang sebaik-baiknya.
Dari ruang 4 x 6 meter di penjara, saya telah membaca tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan Penasehat Hukum dan pembelaan pribadi yang saya bacakan di ruang ini pada tanggal 28 Oktober 2019. Dalam kesempatan ini mohon kepada Majelis Hakim yang mulia, untuk saya bacakan tanggapan balik kepada Jaksa Penuntut Umum, sebelum dalam persidangan berikutnya yang mulia akan menjatuhkan vonis untuk Agus Fatchur Rahman.
Untuk sahabat dan keluarga, dengarlah kesaksian dunia akhiratku atas peristiwa dan perjalanan ini, sudah kupertaruhkan segalanya demi apa yang kurasa benar dan mencintainya sepenuh hati sebagai keyakinan. Hidup berbulan bulan di penjara tidak akan pernah menggoyahkan dan meruntuhkan jiwa dan fikiranku, untuk terus melawan oknum yang sekarang berada di Jakarta, Semarang, Sragen atau dimanapun yang menjadi sponsor dan dalang “kasus” ini meski hanya dalam diam. Juga membantah kesaksian orang-orang yang sengaja memojokkan dengan keterangan seolah-olah aku menunggangi skandal kredit ilegal di BPR Joko Tingkir untuk kepentingan pribadi dan kemudian mereka nerocos bicara kepalsuan di ruang ini untuk menjeratku sebagai lawan yang harus dipenjarakan.
Majelis Hakim Yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang terhormat,
Tim Penasehat Hukum dan hadirin yang saya cintai,
Saya akan memberikan catatan sebagai tanggapan balik atas nota yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum satu minggu yang lalu, sebagai berikut :
Selama menjabat sebagai Wakil Bupati periode tahun 2001 – 2006 dan tahun 2006 – 2011 tidak pernah mengetahui atau diberitahu oleh siapapun bahwa terjadi kredit dengan jaminan deposito kas daerah di BPR Joko Tingkir yang dilakukan oleh Untung Wiyono, Kusharjono, Sri Wahyuni & Adi Dwijantoro secara ilegal, karena tanpa melalui mekanisme persetujuan DPRD Kab. Sragen.
Sejak tahun pertama sebagai Wakil Bupati, saya pinjam/bon dan memberi input pertimbangan untuk kondusifitas politik lokal kepada Kusharjono sebagai Kepala BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah) jauh hari sebelum terjadinya kredit ilegal di BPR Joko Tingkir.
Saya tidak pernah mengajukan pinjaman di BPR Joko Tingkir dengan jaminan deposito Kas Daerah, sebagaimana dilakukan oleh pejabat-pejabat Pemerintah Kabupaten Sragen, semasa menjabat Wakil Bupati maupun Bupati Kabupaten Sragen dalam kurun waktu 2001 – 2016.
Dengan model berfikir sederhana, seandainya Kusharjono memberitahu bahwa uang yang saya pinjam adalah hasil dari kredit ilegal di BPR Joko Tingkir, tentu akan saya batalkan bon/pinjaman tersebut dan persoalan ini pasti akan menjadi blunder politik di DPRD Kabupaten Sragen. Seandainya saya pinjam uang kepada seseorang yang saya kenal mempunyai integritas yang cukup baik, tanpa saya diberitahu sebelumnya, ternyata uang pinjaman tersebut dikemudian hari terungkap sebagai hasil rampokan. Apakah ketidaktahuan itu adalah kejahatan yang direncanakan? dimanakah letak niat jahat atau mensrea saya ?
Majelis Hakim yang mulia, dalam tanggapan Jaksa Penuntut Umum dengan mendasarkan keterangan Kusharjono, saya diperkirakan mengetahui terjadinya kredit ilegal karena pernah mengadakan rapat untuk pengembalian uang purna bakti anggota DPRD. Rapat tersebut substansinya adalah meminta tanggungjawab Bupati Untung Wiyono, tidak membahas sumber dananya darimana untuk pengembalian dana tersebut. Kusharjono dalam kesaksiannya telah memutarbalikkan fakta dan asal menuduh untuk membenarkan skenario jebakan batman untuk saya.
Saya teringat pada suatu waktu, Untung Wiyono sebagai Bupati di ruang tamu rumah dinas, mengatakan dengan vulgar di depan anggota DPRD, bahwa yang bersangkutan mendapat transfer dari Bendahara perusahaannya di Jakarta uang sejumlah
Rp. 2.250.000.000,- untuk diberikan kepada semua anggota DPRD sebagai pengembalian ke Kejaksanaan Negeri Sragen. Sambil menunjukkan bukti tanda terima transfer, dengan gaya sok pahlawan Untung Wiyono mengatakan = ”ini adalah uang pribadi saya, untuk membantu teman-teman.”
Yang Mulia, bisa membayangkan dalam situasi apa saat saya menjabat Wakil Bupati, harus berinteraksi setiap hari bertahun-tahun dengan para penipu berkerah putih dan pembohong berseragam jabatan.
Menjadi aneh bagi saya, kesaksian pembohong sekarang dipakai sebagai argumen pembenaran oleh yang terhormat Jaksa Penuntut Umum, apalagi dokumen otentik bon/pinjaman tidak ada lagi sesuai cerita fiktif Kusharjono. Bagaimana rasa sakitnya, kalau seseorang dipenjara hanya oleh kesaksian dan cerita para musang berbulu domba.
Majelis Hakim yang mulia, selanjutnya perihal rapat tanggal 1 Juni 2011 di pandang sebagai rapat eksotis, saat saya menyalahgunakan wewenang dengan memerintahkan Sri Wahyuni untuk menandatangani warkat deposito untuk mencairkan jaminan dari kredit ilegal yang macet. Ini adalah persepsi lama saat Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang mengadili Untung Wiyono dan memberikan keputusan bebas kepada yang bersangkutan dan secara sengaja mengalihkan tanggungjawab pembobol kas daerah adalah Bupati yang mengadakan rapat pada tanggal 1 Juni 2011 yakni Agus Fatchur Rahman.
Bagaimana mungkin, rapat yang dimaksudkan untuk membedah kasus yang membelit Pemkab Sragen warisan Untung Wiyono, malah dijadikan bukti oleh Jaksa bahwa saya bersalah menyalahgunakan wewenang/jabatan ? Saya mohon yang mulia untuk berkenan membaca argumen Jaksa pada saat mengajukan memori kasasi dalam kasus Untung Wiyono, yang disetujui oleh Hakim Agung di Keputusan Kasasinya. Bagi saya hal ini menarik, karena satu moment rapat bisa dijadikan peluru untuk menembak Untung Wiyono di memori kasasi dan delapan tahun kemudian peluru yang sama dipakai untuk membidik saya di persidangan Majelis Hakim yang mulia.
Saya teringat cerita sejarah tentang keris Empu Gandring yang menjadi kutukan bagi Tunggul Ametung, Ken Arok dan keturunannya, keris yang membunuh orang yang benar dan bersih, tapi juga membunuh penguasa lalim seperti Ken Arok. Saya percaya persidangan ini adalah persidangan yang mulia untuk memuliakan kemanusiaan dan keadilan, bukan persidangan untuk menghukum orang yang tidak bersalah. Sejak awal sampai saatnya vonis dijatuhkan oleh yang mulia kepada saya yang lemah, rapuh dan dhoif, saya berprasangka baik dan yakin dengan kemuliaan persidangan ini.
Selanjutnya yang mulia, berkaitan dengan persepsi bahwa saya memerintahkan tanda tangan pencairan jaminan adalah anggapan yang keliru, karena perintah saya jelas dan tegas dalam rapat tanggal 1 Juni 2011 sebagai berikut :
“TANDA TANGANI BILYET JANGAN DIBERI TANGGAL, TUNGGU HASIL KONSULTASI TERTULIS DARI MENKEU, MENDAGRI, BI, BPK DAN GUB JATENG.”
Dan dalam tulisan lembar disposisi atas nota dinas dari Sri Wahyuni, saya tulis dengan lugas sebagai berikut :
“LAKSANAKAN KEPUTUSAN RAPAT.”
Majelis Hakim yang mulia, perbedaan antara persepsi Jaksa dengan pemahaman saya sebagai pelaku sejarah sangat jauh berbeda makna dan konsekuensinya. Kalaupun kemudian warkat tersebut dieksekusi oleh fihak BPR Joko Tingkir, hal itu terjadi tanpa koordinasi dan konsultasi dengan Bupati sebagai pemilik BPR Joko Tingkir dan Penanggung Jawab Keuangan Daerah. Saya telah bertindak hati-hati dengan mengirim surat mohon konsultasi kepada Menkeu, BPK dll, serta melayangkan surat protes kepada BI cabang Solo atas terjadinya eksekusi tanggal 2 dan 6 Juli 2011. Selanjutnya keterangan siapa yang tanda tangan warkat di lantik menjadi eselon II adalah cerita bohong, karena pada saat rapat, Sri Wahyuni adalah kepala DP2KAD, dalam struktur organisasi Pemkab adalah jabatan eselon II.
Terhadap setoran yang saya lakukan di pos pendapatan dan lain-lain Kas Daerah pada tanggal 16 Februari 2013 bersama-sama dengan 13 Camat yang disebut Kusharjono pada Keputusan Pengadilan Negeri Tipikor Semarang atas nama yang bersangkutan, sejumlah sebagai berikut :
Kerugian Kas Daerah = Rp. 604.000.000,-
Bunga bank = Rp. 208.000.000,-
Setoran Agus Fatchur R = Rp. 366.500.000,-
Setoran Camat = Rp. 39.000.000,-
Apabila dihitung dengan matematika sederhana adalah :
= Rp. 604.600.000,- – 208.000.000 ,- – (366.500.000 + 39.000.000)
= Rp. 396.600.000,- – Rp. 405.500.000,-
= – Rp. 8.900.000,-
Angka Rp. 8.900.000,- adalah uang kelebihan bayar ke Kas Daerah dari setoran saya dan 13 Camat. Menurut pendapat saya, setoran tersebut telah menutup kerugian negara bahkan kelebihan bayar.
Mohon yang mulia menjadikan niat baik yang saya lakukan dan saran saya kepada Camat, dapat dijadikan pertimbangan keputusan yang mulia. Menjadi peristiwa yang tragis dan ironis, karena tidak adanya audit ulang dari BPKP, setoran kelebihan bayar itu malah menjadi dasar dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Apabila dianalisa dari tanggal bon/catatan saya dengan tanggal kredit macet di BPR Joko Tingkir, tampak dengan jelas perbedaan waktunya, berkisar antara 1 tahun, 9 bulan, 8 bulan sebelum terjadinya kredit macet dan yang paling dekat waktunya selisih 18 hari sesudah kredit macet (tabel dan analisis terlampir).
Majelis Hakim yang mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang terhormat,
Tim Penasehat Hukum, keluarga dan sahabat yang tercinta
Ucapan terima kasih kepada Majelis Hakim yang mulia dan Jaksa Penuntut Umum juga terima kasih kepada keluarga dan kawan-kawan.
Demikianlah ungkapan fakta yang saya fahami, sebagai kebenaran faktual yang saya yakini kebenarannya sampai kapanpun juga. Sengaja di kesempatan bicara di persidangan ini, saya sampaikan agar yang mulia dapat mempertimbangkan dalam mengambil keputusan. Mohon maaf kepada Majelis Hakim yang mulia, Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati dan siapa saja yang membaca nota tanggapan ini, apabila ada khilaf kata dan salah kalimat yang tidak berkenan di hati.
Mengakhiri sajian, doa saya, doa keluarga serta doa sahabat keharibaan Tuhan adalah semoga Agus Fatchur Rahman divonis dengan hukuman yang seadil-adilnya oleh yang mulia Majelis Hakim… Aamiin…
Kalaupun resiko terburuknya, adalah harus dihukum dan di penjara sebagai narapidana, sebagai kesaksian yang harus saya berikan kepada keluarga dan handai taulan semuanya, saya akan mengutip kata Pramudya Ananta Toer di lembar terakhir novel Bumi Manusia =
“…. KITA KALAH,
TAPI KITA TELAH MELAWAN DENGAN SEBAIK-BAIKNYA DAN SEHORMAT-HORMATNYA !!.”
WISMA BOUGENVILLE
BLOK B KAMAR NO. II
LAPAS SRAGEN
10 NOVEMBER 2019
Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Lampiran :