SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ratusan personel gabungan menggelad razia gabungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sragen kemarin malam.
Hasilnya, tim mendapati masih ada barang terlarang di kamar napi. Barang terlarang itu di antaranya senjata tajam, korek hingga kartu remi.
Dipimpin Ketua Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kemenkumham Kanwil Jateng, Marasidin Siregar sekitar 150 personel gabungan dikerahkan menyisir semua kamar napi.
Ratusan personel itu meliputi gabungan dari Lapas Sragen, Rupbasan Sragen, Bapas Surakarta, Rutan Surakarta, Lapas Semarang dan Satgas Satops Patnal Kanwil Krmenkumham Jateng.
Turut serta pula, 10 personel Polres Sragen dalam razia tersebut.
Kalapas Sragen, Yosef Benyamin Yembise mengungkapkan razia digelar mulai Jumat (13/12/2019) pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Razia digelar sebagai tindaklanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.02.10.01-1442 tentang Pencegahan dan Penindakan Terhadap Peredaran Gelap Narkoba di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
Lebih dari itu, razia juga untuk menindaklanjuti pengakuan dari salah satu tersangka bandar sabu dan ganja asal Jaktim berinisial AFI yang mengaku mendapat pasokan dari salah satu napi di Lapas Sragen.
Kegiatan razia dilaksanakan dengan memeriksa badan yang dilanjutkan dengan menggeledah kamar hunian warga binaan. Selain semua napi di dalam, pemeriksaan juga dilakukan terhadap 20 napi pindahan dari Lapas Cipinang yang baru masuk Selasa (10/12/2019).
“Hasilnya tidak ada temuan narkoba.
Dari hasil razia, tim hanya menemukan barang-barang terlarang diantaranya sajam, korek api dan kartu remi,” papar Kalapas, Sabtu (14/12/2019) dinihari.
Semua barang terlarang itu kemudian diamankan oleh petugas. Sementara, Kasi Binadik Lapas Sragen, Agung Hascahyanto menambahkan total ada 492 orang warga binaan di 6 blok dari Blok A sampai F yang digeledah dan dirazia.
“Senjata tajam yang ditemukan ada gunting, potongan kuku. Lalu kartu remi dan korek api,” terangnya.
Sedangkan 20 napi pindahan dari Lapas Cipinang, digeledah di sel isolasi. Dari keduapuluh napi itu juga tidak ditemukan adanya narkoba.
“Karena mereka baru masuk, sehingga ditempatkan di sel isolasi. Tapi nggak ada temuan narkoba. Termasuk di semua blok, narkoba juga nihil.
Ini membuktikan kalau apa yang disampaikan oleh tersangka (AFI) yang ditangkap di Polres Jaktim itu memang nggak terbukti. Karena dia hanya menyebut barang diperoleh dari salah satu napi di Lapas Sragen. Nggak nyebut inisialnya siapa dan setelah kita periksa semua, juga nggak ada barang narkoba. Makanya kami juga nggak tahu kenapa dia bisa bilang begitu,” tandasnya. Wardoyo