Beranda Daerah Sragen Terganjal Syarat, 6 Napi Nasrani di Lapas Sragen Terpaksa Gigit Jari Belum...

Terganjal Syarat, 6 Napi Nasrani di Lapas Sragen Terpaksa Gigit Jari Belum Bisa Terima Remisi Natal

Penyerahan remisi natal. Foto/Wardoyo
Penyerahan remisi natal. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Harapan enam narapidana (napi) di Lapas Sragen untuk ikut mendapat berkah remisi Natal 2019, harus tertunda.

Napi beragama nasrani itu gagal menerima remisi Natal seperti 19 narapidana lainnya yang resmi menerima pengurangan hukuman bersamaan momen Natal, hari ini tadi.

“Sebenarnya ada 25 napi yang kita usulkan mendapat remisi Natal 2019. Tapi yang turun baru 19. Yang enam napi belum,” papar Kalapas Sragen, Yosef Yembise melalui Kasi Binadik, Agung Hascahyanto, Rabu (25/12/2019).

Agung menguraikan enam napi itu batal meraih remisi karena kendala persyaratan yang belum lengkap. Namun mereka masih bisa mendapat remisi ketika persyaratan mereka sudah lengkap.

“Masih bisa. Karena hanya kurang persyaratan saja. Kalau sudah lengkap, pasti nanti juga turun,” terangnya.

Sementara, remisi Natal tadi diserahkan melalui upacara simbolis di Lapas Sragen bersamaan momen perayaan Natal, Rabu (25/12/2019). Upacara penyerahan remisi dipimpin Kasi Binadik Lapas Sragen, Agung Hascahyo mewakili Kalapas Yosef Yembise.

Baca Juga :  SMK Negeri 1 Plupuh Sragen Gembleng Mental dan Karakter Siswa Tangguh Bertajuk Jalan Ninja SKANIP Melalui Penyebaran Sepuluh Kebijakan

Agung mengatakan untuk remisi Natal tahun ini, ada 19 napi beragama nasrani di Lapas Sragen yang menerima remisi. Mereka menerima remisi RK 1 yakni pengurangan masa hukuman 15 hari dan satu bulan.

“Rinciannya 15 napi menerima remisi RK 1 selama satu bulan dan 4 napi menerima remisi RK 1 selama 15 hari,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , usai penyerahan remisi.

Dalam upacara penyerahan remisi, dibacakan amanat dan pesan agar para warga binaan senantiasa memperbaiki diri dan ikut serta membangun di dalam masyarakat.

Di kesempatan itu, Agung juga menyelipkan pesan agar hidup sebagai sahabat bagi semua orang. Kemudian tetap pertahankan menjaga sebagai pribadi yang beriman.

Sementara dari daftar 19 napi yang menerima remisi, mayoritas adalah napi narkotika. Namun ada beberapa di antaranya napi pidana umum. Salah satunya Tan Surianto, pengusaha tajir asal Sambirejo yang terjerat kasus penembakan kantor PA Sragen.

Baca Juga :  RSU Hastuti Sragen Resmi Dibuka oleh Bupati Yuni, Menjadi RS Ke-13 di Kabupaten Sragen

Surianto dijebloskan ke penjara usai menebar teror dengan memberondong tembakan mengenai kaca depan kantor PA. Aksi itu dilakukan lantaran ia kecewa dengan putusan hakim perceraiannya terutama soal pembagian harta gono gini.

Sedangkan kondisi terkini, jumlah napi di Lapas Sragen ada 488 orang dengan 49 di antaranya beragama nasrani. Wardoyo