SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sempat bolak-balik kejaksaan ke Polres, berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pungli bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) jilid 2 Sragen akhirnya dinyatakan P-21.
Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen tinggal menunggu penyerahan tersangka dan alat bukti dari penyidik Polres Sragen.
Kepastian P-21 itu disampaikan Kajari Sragen, Syarief Sulaeman melalui Kasi Pidana Khusus, Agung Riyadi, Jumat (10/1/2020). Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , ia mengatakan berkas perkara Alsintan jilid 2 sudah resmi P-21 beberapa hari lalu.
“Sudah P-21. Tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres. Untuk waktunya kami menunggu dari Polres. Tapi kemungkinan dalam waktu tidak lama lagi,” paparnya.
Agung menguraikan, untuk kasus Alsintan jilid 2 ini, ada dua berkas yang displit untuk dua tersangka. Dua tersangka itu masing-masing SUP, Wakil Ketua DPC PDIP Sragen dan AGS, perangkat desa aktif di Desa Tanggan, Kecamatan Gesi, Sragen.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sementara, sebelumnya mantan Kasat Reskrim AKP Harno yang sejak awal menangani kasus itu menguraikan kedua tersangka di jilid 2 ini masing-masing berinisial AGS, perangkat Desa Tanggan, Kecamatan Gesi, dan SUP.
Ia menjelaskan pada Alsintan jilid 2, kedua tersangka menarik pungli dengan modus sama persis dengan kasus Alsintan jilid pertama. Kedua tersangka meminta imbalan dari kelompok tani penerima bantuan mesin yang harusnya diberikan secara gratis.
Hanya saja, bedanya di kasus jilid 2 ini, obyek alsintan yang dijadikan obyek pungli adalah alsintan yang diperoleh dari sumber dana APBN dan dibawa dari jalur aspirasi DPR RI. Besaran imbalan yang diminta bervariasi antara Rp 20 juta hingga Rp 35 juta per kelompok tani penerima bantuan.
“Modusnya mirip dengan (kasus) Alsintan jilid pertama. Proses penyalurannya saja yang berbeda. Kalau yang pertama jalur bantuannya dari Dinas Pertanian, yang kedua ini bantuan yang ditarik pungli dari jalur aspirasi yang disalurkan oleh partai politik. Tersangka AGS itu berperan sebagai kepanjangan tangan SUP. Jadi AGS ini tukang ambil (pungli) dari Poktan, kemudian diserahkan kepada SUP,” terang AKP Harno.
Dari hasil pemeriksaan kala itu, sudah ada lima Poktan yang menjadi korban dari praktik pungli yang mereka jalankan. Lima Poktan itu semuanya berasal dari satu Kecamatan Gesi.
“Untuk kerugian dari kasus jilid 2 ini, totalnya ratusan juta,” tukasnya. Wardoyo