Beranda Edukasi Akademia UNS Tambah Lagi Dua Guru Besar, Kali Ini Gubes FMIPA Dan FH

UNS Tambah Lagi Dua Guru Besar, Kali Ini Gubes FMIPA Dan FH

Prof. Dr. Eng. Budi Purnama, S.Si., M.Si. dan Prof.Dr. Pujiyono, S.H.,M.H. Humas UNS

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta kembali menambah dua Guru Besar baru pada Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) dan Fakultas Hukum (FH). Kedua Guru Besar tersebut yaitu Prof. Dr. Eng. Budi Purnama, S.Si., M.Si. yang merupakan Guru Besar ke-16 FMIPA dan ke-211 UNS dan Prof.Dr. Pujiyono, S.H.,M.H. merupakan Guru Besar ke-7 FH dan ke-212 UNS. Pengukuhan keduanya sebagai Guru Besar akan dilaksanakan di Auditorium GPH Haryo Mataram, Kamis (16/1/2020).

Dalam pengukuhan Guru Besar, Prof. Dr. Eng. Budi Purnama, S.Si. yang merupakan Guru Besar Bidang Ilmu Bahan Magnetik pada FMIPA UNS akan membacakan pidato pengukuhan dengan judul Magneto Sosiologi: Risalah Pengetahuan Interaksi Bahan Magnetik.

Prof. Budi mengatakan, penelitian berkenaan kemagnetan bahan dan bahan magnetik telah memiliki sejarah panjang, bahkan seumur ilmu pengetahuan itu sendiri.

Baca Juga :  Respati Blusukan di Mangkubumen, Warga Sampaikan Usulan Penambahan Puskesmas

“Studi bahan magnetik untuk aplikasi “kompas” dimulai pada awal abad 1 masehi dan aplikasi bahan magnetik untuk “kompas” pada sistem navigasi telah dilaporkan di China pada abad 11 Masehi. Di Eropa, kompas untuk navigasi dikenal pada abad 12 Masehi.

Pada kehidupan modern ini, hampir-hampir tidak bisa dihindari atau menghindar dari kehadiran `bahan magnetik` atau`prianti elektronik berbasis bahan magnetik`,” urainya Rabu (15/1/2020).

Sementara itu, Prof.Dr.Pujiyono, S.H.,M.H. yang merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Perdata pada FH UNS akan menyampaikan pidato pengukuhan Guru Besar dengan judul Mendorong Mediasi di Luar Pengadilan Sebagai Model Arus Utama Dalam Resolusi Sengketa Bisnis.

“Hubungan bisnis yang terjadi antara subjek hukum perdata tidak selamanya berjalan dengan baik. Kepentingan yang berbeda dapat menyebabkan konflik. Untuk menghindarinya, para pihak mencari jalan untuk mengadakan tata tertib, yaitu dengan membuat ketentuan yang harus ditaati. Hukum memberikan kanalisasi untuk menyelesaikan sengketa antar para pihak,” tutur Prof Pujiyono. Triawati PP