SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Istri PNS Diskominfo Sragen, Bekti Nugroho (40) yang sempat diduga dipergoki mesum di parkiran Mall Solo Paragon hingga menabrak Satpam, menyampaikan permintaan maaf kepada Pemkab dan warga Sragen atas insiden yang sempat melibatkan suaminya.
Permintaan maaf itu disampaikan istri Bekti berinisial RT, saat mendampingi suaminya memenuhi klarifikasi dari atasannya di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sragen dua hari lalu.
RT yang juga PNS di Pemda Sragen itu di hadapan Kadiskominfo, Yuniarti, sempat menyampaikan permintaan maaf kepada Pemkab dan warga Sragen.
“Iya, istrinya (Bekti) juga sempat minta maaf kepada Pemkab Sragen dan warga Sragen karena suaminya telah membuat heboh dengan kabar itu. Dia juga meluruskan bahwa apa yang terjadi soal suaminya dan DI (Desi) di parkiran mall Solo itu tidak seperti yang beredar di berita-berita,” ungkap Kepala Diskominfo Sragen, Yuniarti, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/1/2020).
Yuniarti menguraikan RT berusaha tegar dan mendampingi klarifikasi suaminya. Ia menyebut bahwa suaminya tak melakukan mesum dengan DI, pegawai UPTPK Pemkab Sragen yang ada di mobil Bekti saat dipergoki Satpam Solo Paragon Mall dua pekan lalu.
Dari keterangan Bekti, Yuniarti menguraikan bahwa pagi hari sebelum kejadian, Bekti sempat bertemu DI di depan Kantor UPTPK tempat DI bertugas.
Sekadar tahu, Kantor Diskominfo dan Kantor UPTPK berada satu kompleks di Kantor Bupati dan Setda Sragen. Kantor UPTPK berlokasi di pojok timur depan sedangkan kantor Diskominfo ada di pojok belakang bagian barat.
Namun jarak kedua kantor itu relatif dekat karena jalannya tersambung. Lebih lanjut, Yuniarti menyampaikan dari keterangan Bekti dan istrinya, bahwa antara Bekti dan DI memang sangat dekat.
“Karena mereka sering sarapan bareng, termasuk istri Bekti kan juga orang Pemda dan antara mereka bertiga itu akrab. Nah, pada hari itu, Desi bilang dia akan pulang Purworejo. Si Bektinya nawarin mbok tak anter. Si Desinya bilang nggak usah. Tapi setelah ditawari lagi, akhirnya gelem diantar,” urai Yuni.
Kemudian Bekti mengantar DI dengan mobilnya Honda Jazz AD 8941 HN menuju ke Solo. Sebelum sampai di Stasiun Purwosari, Bekti mengajak DI mampir ke Mall Solo Paragon.
“Katanya si Desinya sebenarnya takut wong wis duwe bojo kok diantar nak konangan wong gimana gimana. Di mobil itulah terjadi eyel-eyelen gitu.
Lha terus ada kecurigaan dari securiti, sempat didodogi pintunya dan sebagainya. Karena situasi sedemikian itu, akhirnya sampai panik,” terang Yuniarti.
Namun, klarifikasi dan bantahan yang disampaikan Bekti ke atasannya itu menuai reaksi kontra dari netizen. Puluhan netizen yang mengirimkan komentar ke berita klarifikasi dan bantahan mesum Bekti, meyakini bahwa klarifikasi itu hanyalah alasan untuk menghindari sanksi.
Dari berita yang diunggah JOGLOSEMARNEWS.COM pada Kamis (30/1/2020) soal pengakuan Bekti, tercatat ada 47.000 lebih pembaca dengan lebih dari 60 komentar.
Yuniarti menyampaikan Bekti yang menjabat sebagai Kasi Konten Media itu memang sempat mengajukan ijin cuti karena sedang mengurusi masalah yang menjeratnya di Solo itu.
Namun yang bersangkutan sudah kembali masuk dinas, Rabu (29/1/2020). Mengacu PP 53/ Tahun 2010 dan Perka BKN No. 21 tahun 2010, pihaknya sudah menindaklanjuti kejadian itu dengan melakukan klarifikasi.
Klarifikasi dilakukan oleh atasan langsung yakni Kabidnya. Hasil klarifikasi sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan sudah dikirjm ke bupati.
“Sudah kita klarifikasi. BAP-nya sudah saya kirim ke bupati selaku pejabat pembina kepegawaian. Sanksinya apa, ya nanti dari apa yang tertuang dalam BAP itu, bupati dapat membentuk tim untuk melakukan klarifikasi secara lanjut. Hasil dari tim itu nanti rekomendasi sanksinya apa. Itu kewenangan dari pejabat pembina kepegawaian,” paparnya Kamis (30/1/2020).
Seperti diberitakan, polisi menetapkan Bekti Nugroho yang menabrak sekuriti di parkiran Solo Paragon Mall, menjadi tersangka beberapa waktu lalu.
Ia sempat membuat heboh setelah Satpam yang ditabrak mengaku memergoki Bekti sedang mesum dengan teman wanitanya, DI, di dalam mobil yang terpakir dalam kondisi menyala.
Saking paniknya, mobil Bekti kemudian menabrak satpam dan kemudian kabur sebelum ditangkap warga di jalan Baki, Sukoharjo.
“Tersangka kita jerat percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 jo 53 dan atau 351 KUHP,” ujar Kapolsek Banjarsari, Kompol Damianus Palulungan, di Mapolsek Banjarsari, Solo, Senin (20/1/2020). Wardoyo