KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Hingga saat ini, masih ada enam desa yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPj) bantuan keuangan tahun 2019.
Enam desa yang belum menyerahkan SPj tersebut, masing-masing, Desa Jatikuwung Gondangrejo, Desa Ngepungsari Jatipuro, Desa Jatisawit Jatiyoso, Desa Pojok dan Desa Sewurejo Mojogedang, dan Desa Nglebak Tawangmangu.
Asisten II Bidang Perekonomian dan pembangunan Pemkab Karanganyar, Nunung Susanto, Rabu (05/02/2020) mengatakan, pihaknya memberikan batas waktu penyerahan SPj desa tersebut, paling lambat hingga hari Jumat (07/02/2020).
Jika hingga batas waktu tersebut belum juga diserahkan, maka BPK akan terjun langsung ke desa untuk meminta pertanggungjawaban.
“Kita beri batas waktu hingga hari Jumat depan. Jika belum juga diserahkan, kami akan antar langsung petugas BPK ke desa. Jika terjadi apa-apa, maka menjadi tanggngjawab desa, Pemkab tidak ikut-ikut,” tegasnya.
Mengenai sanksi yang akan diberikan jika nantinya akan turun langsung ke desa, Nunung mengatakan, jika pemberian sanksi itu merupakan kewenangan BPK.
“Soal sanksi terserah BPK akan memberikan sanksi apa. Yang jelas karena 10 Nopember batas akhir menyerahkan SPj maka jika sampai Februari belum diserahkan, sanksinya terserah BPK,” terangnya.
Lebih lanjut, Nunung menguraikan akibat keterlambatan penyerahan SPj bantuan keuangan ini, maka akan berdampak pemberian bantuan keuangan tahun 2020, akan mengalami keterambatan.
“Itu juga merugikan semua pihak. Pencairan anggaran yang terlambat, maka pertanggungjawabannya juga akan mengalami keterlambatan,” ulasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan Pemkab Karanganyar, Sugeng Raharto mengungkapkan, bantuan keuangan tahun 2019 lalu sebesar Rp 63,9 miliar.
Tiap desa menerima sekitar Rp 500 jutaan untuk 162 desa se-Karanganyar. Itu untuk pembangunan sarana dan prasarana. Sedangkan tahun 2020, bantuan keuangan, untuk tahap satu sebesar Rp 49 miliar. Wardoyo