JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah menjadi pertanyaan banyak pihak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim 36 kasus yang dihentikan merupakan penyelidikan tertutup.
“Sebetulnya 36 kasus penyelidikan yang dihentikan itu semuanya adalah penyelidikan tertutup. Bukan penyelidikan terbuka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).
Alex mengatakan, kebanyakan dari 36 kasus yang dihentikan itu berkaitan dengan dugaan suap, seperti pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, hingga pengurusan perkara. Proses pencarian alat bukti pun, kata Alex, berdasarkan penelusuran informasi terkait adanya proses transaksi pemberian uang.
Namun, KPK membuka kemungkinan bahwa penyelidikan 36 kasus ini bisa kembali dilanjutkan. Alex menuturkan hal tersebut dapat dilakukan jika ada informasi atau bukti baru terkait kasus tersebut.
“Nanti kalau ada laporan masyarakat masuk lagi, masih
berkaitan dengan proses penyelidikan, ya, kami buka lagi. Penyidikan saja masih
bisa dibuka, apalagi proses penyelidikan,” kata Alex.