SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kalangan dokter berstatus PNS di Sragen ke depan tak akan bisa lagi berleha-leha terhadap tugas utamanya di tempat layanan kesehatan baik Puskesmas maupun RSUD.
Pasalnya keberadaan dan jam tugas dokter PNS itu bakal diatur dan dipertegas dalam peraturan daerah (Perda) Kesehatan. Selain dokter PNS, keberadaan klinik kesehatan dan kecantikan yang menjamur juga akan diatur dalam payung hukum itu.
Hal itu terungkap dari hasil rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperpemda) DPRD Sragen, Senin (24/2/2020). Rapat yang digelar di ruang serbaguna DPRD itu membahas sejumlah Raperda inisiatif yang akan jadi prioritas pembahasan di DPRD Tahun 2020 ini.
Anggota Baperpemda DPRD Sragen asal Golkar, Bambang Widjo Purwanto mengatakan ada lima Raperda inisiatif yang masuk Prolegda dan jadi prioritas di 2020.
Lima raperda itu di antaranya Raperda Pembentukan Desa, Pembatasan Kantong Plastik, Tata Kelola Keuangan Desa, Smart City dan Raperda Kesehatan.
“Lima Raperda inisiatif itu memang sudah masuk Prolegda sehingga tahun ini harus selesai. Ini tadi rapat membahas tahapan awalnya,” paparnya ditemui usai rapat, Senin (24/2/2020).
Bambang menguraikan lima Raperda itu sangat mendesak karena selama ini Perda yang ada sudah tidak relevan lagi dan sebagian juga belum dibuat Perda. Misalnya, soal pembatasan kantong plastik, hampir semua daerah sudah punya Perda sementara Sragen belum.
Kemudian Raperda tentang smart city juga perlu dibuat karena era sekarang, hampir semua layanan dan apapun sudah berbasis teknologi digital.
“Kalau Perda tentang Kesehatan juga penting karena sekarang banyak menjamur klinik-klinik kesehatan. Bagaimana aturannya, standar pelayanannya kan selama ini perlu dipertegas. Karena selama ini klinik-klinik itu hanya dipayungi izin usaha saja. Kalau Perda Smart City, penting karena sekarang apa-apa serba online. Daerah lain sudah, Sragen ini yang ketinggalan,” terangnya.
Anggota Fraksi PKB, Fathurrohman menambahkan khusus untuk Raperda Kesehatan, selain mengatur klinik, nantinya juga akan tegas mengatur bagaimana tugas dokter PNS. Hal itu penting agar tidak tumpang tindih seorang doker PNS dalam memberikan layanan di dinasnya dengan praktik swastanya.
“Selama ini menurut aturan, dokter PNS kan boleh praktik di 3 tempat. Tapi mestinya karena berstatus PNS, skala prioritasnya harusnya di layanan dinasnya yang diutamakan. Bukan malah yang swastanya. Ini juga penting untuk diatur. Lalu untuk klinik, kenapa pemerintah begitu gampang memberi izin klinik, bagaimana standar dan aturannya perlu dipertegas,” tandasnya. Wardoyo