Beranda Umum Nasional Awas, Suhu Tubuh Di Atas 38 Dilarang Masuk Kantor Pajak

Awas, Suhu Tubuh Di Atas 38 Dilarang Masuk Kantor Pajak

Ilustrasi / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masyarakat yang hendak memberikan pelaporan SPT Tahunan di kantor pusat maupun kantor pajak pratama, bakal menjalani tes suhu tubuh.  

Jika dalam tes  suhu tubuh di atas 38 derajat, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan masuk.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penularan virus Corona atau Covid-19.

“Kita lakukan protocoling untuk seluruh warga kita akan ada thermal scan dan kalau ada suhu di atas 38 derajat kami tidak terima,” kata Hestu di Gedung Marie Muhammad Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Hal itu, kata dia, merupakan langkah antisipasi virus corona di kantor DJP. “Kami kita mohon maaf untuk wajib pajak berkurang kenyamanannya,” ujarnya.

Hestu menyarankan untuk melakukan pelaporan secara e-filing atau SPT secara online bagi wajib pajak yang terkendala suhu tubuh tinggi.

Baca Juga :  Tahun Depan PPN Naik dan BBM Tak Masuk Perkecualian, Kelas Menengah Kian Terjepit?

Untuk memenuhi kelengkapan persyaratan kesehatan dalam mencegah persebaran virus, DJP juga menyediakan hand sanitizer di kantor-kantor DJP.

Hal itu bertujuan untuk menjaga kesehatan karyawan dan wajib pajak yang datang agar tidak menular. Menurutnya, aturan itu sesuai dengan aturan dari Kementerian Kesehatan dan organisasi kesehatan dunia atau WHO.

Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sejak awal tahun sudah 6,27 juta wajib pajak orang pribadi yang lapor SPT Pajak. Angka itu meningkat 34 persen dari tahun lalu di waktu yang sama sebesar 4,73 juta.

“Tahun ini perkembangannya cukup menggembirakan dari kepatuhan orang pribadi,” kata Sri Mulyani.

Hal itu kata dia, menunjukkan konsistensi di mana setiap tahun peranan dari WP orang pribadi itu meningkat dalam Anggaran Pendapat dan Belanja Negara atau APBN. Dia mengatakan tahun lalu pertumbuannya di atas 20 persen.

Baca Juga :  Fakta Baru: Ternyata AKP Dadang Juga Berondong Rumah Kapolres usai Tembak Mati AKP Ryanto Ulil!

“Ini menggambarkan, masyarakat luas sadar bahwa bayar pajak adalah satu kewajiban untuk merawat Republik Indonesia,” ujarnya.

www.tempo.co