Beranda Daerah Sragen Sebelum Mengeroyok Sadis, 2 Anggota PSHT Asal Sragen dan Karanganyar Ternyata Mengaku...

Sebelum Mengeroyok Sadis, 2 Anggota PSHT Asal Sragen dan Karanganyar Ternyata Mengaku Sempat Pesta Miras Bareng dengan Korban

Dua warga PSHT tersangka pengeroyokan sesama warga PSHT saat diamankan di Mapolres Sragen, Rabu (11/3/2020). Foto/Wardoyo
Dua warga PSHT tersangka pengeroyokan sesama warga PSHT saat diamankan di Mapolres Sragen, Rabu (11/3/2020). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Insiden pengeroyokan sadis sesama anggota perguruan silat persaudaraan setia hari terate (PSHT) di Jirapan, Masaran, Sragen, menguak fakta baru.

Dari pengakuan kedua tersangka, sebelum aksi pengeroyokan terjadi, mereka sebenarnya sempat bertemu dan nongkrong bersama korban di satu lokasi.

Tak hanya itu, mereka juga mengaku sempat menenggak minuman keras (miras) atau pesta miras bareng korban.

“Iya. Sempat mabuk dan minum (miras) bersama. Minumnya di Jambangan,” papar salah satu tersangka, Natif alias Intip (48) saat ditanya apakah dia dalam kondisi mabuk saat mengeroyok.

Natif adalah anggota PSHT asal Dukuh Seketeng RT 04/15, Desa Kaliwuluh, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar.

Dia ditetapkan tersangka oleh Polres Sragen bersama rekannya sesama anggota PSHT, M Kalis (45) warga Dukuh Sepat RT 32, Desa Sepat, Kecamatan Masaran, Sragen.

Keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Sragen setelah mengeroyok dan menghajar pemuda asal Desa Pengkok, Kecamatan Kedawung, Sragen.

Korban yang sebenarnya juga sesama anggota PSHT itu diketahui bernama Agus Adi Suwarno (38) asal Pengkok RT 9, Desa Pengkok, Kedawung, Sragen.

Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Harno saat memimpin konferensi pers ungkap kasus pengeroyokan itu membenarkan hasil pemeriksaan, aksi pengeroyokan itu dilakukan tersangka saat kondisi pengaruh miras.

Baca Juga :  Dahsyat, Kampanye Terbuka Bowo Suwardi di Sragen Didukung Langsung Presiden Prabowo dan Masa Pendukung Penuhi Lapangan Nglorog Hingga Jalan Raya Sukowati

“Jadi antara korban dan tersangka itu sebenarnya sama-sama satu perguruan (PSHT). Mereka sempat kumpul bareng dan minum-minum (miras) bareng. Nah, lalu korban disangka telah menantang kedua tersangka. Bilangnya ngajak sambung (kelahi). Akhirnya korban dicegat kedua pelaku dan dipukuli pakai tangan kosong,” urai AKP Harno.

Kasus pengeroyokan itu sendiri terungkap saat kedua tersangka dikeler ke Mapolres Sragen, Rabu (11/3/2020). Data yang dihimpun, aksi pengeroyokan sesama anggota PSHT itu terjadi pada Jumat (21/2/2020) petang sekira pukul 17.30 WIB.

Pengeroyokan terjadi di pinggir jalan Dukuh Tompe RT 32, Desa Jirapan, Kecamatan Masaran, Sragen.

Kejadian bermula ketika korban bersama dua orang temannya yang juga warga PSHT, YUD, HER dan SUL, sedang duduk – duduk sambil ngobrol. Tiba-tiba mereka didatangi dua tersangka mengendarai sepeda motor.

Lantas tersangka Natif turun dari sepeda motor dan langsung menghampiri korban. Tanpa basa-basi, keduanya menghajar korban dari depan dan belakang.

Natif dari depan langsung menampar wajah korban lalu memukulnya. Lantas Kalis juga menambahi.

Dari belakang, dia menendang kepala morban lebih dari satu kali dan memukul kepala korban, hingga korban kemudian jatuh tersungkur.

Baca Juga :  Dukung Program Presiden Prabowo, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi Hadiri Peluncuran Gugus Tugas Pendukung Ketahanan Pangan di Kecamatan Ngrampal

Dalam kondisi berlumuran darah, korban berusaha sekuat tenaga kabur. Meski hendak dikejar, korban berhasil melarikan diri ke arah ke pemukiman warga. Dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Masaran.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar dan parah di bagian wajah, kepala dan beberapa bagian tubuhnya.

Aksi pengeroyokan dan pemukulan dilakukan dengan tangan kosong. Akibat kejadian itu korban sempat dilarikan ke rumah sakit.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal
170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas AKP Harno. Wardoyo