Beranda Daerah Semarang Rembang KLB Corona, Semua Pedagang Pasar Diminta Tutup Jam 11.00 WIB dan...

Rembang KLB Corona, Semua Pedagang Pasar Diminta Tutup Jam 11.00 WIB dan 20 WIB WIB Malam

Foto/Humas Jateng
Foto/Humas Jateng

REMBANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Setelah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19, Sabtu (28/3/2020) sore, Pemkab Rembang mulai memperketat pengawasan dengan membatasi aktivitas di sejumlah tempat keramaian untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Salah satunya pembatasan operasional pasar tradisional. Bupati Rembang Abdul Hafidz mengatakan, Pemkab telah membentuk enam kelompok kerja (pokja) yang bergerak untuk menangani penyebaran Covid-19.

Salah satunya, pokja yang membidangi penanganan pusat keramaian di pasar yaitu pokja pengelolaan tempat umum.

Melalui pokja tersebut jam operasional di pasar seluruh Kabupaten Rembang dikurangi. Yang semula jam operasional pasar hingga 12 jam sekarang hanya 6 jam.

Jam operasional pasar yang telah ditetapkan berlaku untuk semua pedagang. Itu artinya, tidak ada lagi aktivitas pedagang di atas pukul 11.00 WIB.

“Kita kemarin menetapkan jam operasional pasar dibatasi 6 jam. Perkiraan jam 05.00 WIB sampai jam 11.00 WIB. Kemudian untuk pertokoan jam 20.00 WIB harus sudah tutup, untuk pedagang kaki lima jam 21.00 WIB harus sudah selesai semua. Jadi jam 21.00 WIB sudah selesai semua tidak ada lagi kerumunan dan aktivitas masyarakat di luar rumah,” katanya kemarin.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

Bupati mengimbau kepada masyarakat agar dapat memahami kondisi saat ini. Informasi tersebut bersifat menyeluruh, bukan hanya untuk para pedagang di pasar namun juga untuk para pembeli.

Agar para pembeli yang biasa belanja siang maupun sore hari dapat belanja lebih awal sebelum jam 11.00 WIB.

Salah satu pedagang yang berjualan sembako di pasar Lasem Alfian Fitri Nugroho mengatakan, sangat mendukung kebijakan Pemkab Rembang.

“Pasalnya pasar termasuk tempat kerumunan, banyak orang silih berganti yang datang ke pasar. Kebijakan Pemkab untuk melindungi para pedagang dan masyarakat dirasanya sangat tepat untuk mencegah penyebaran Covid-19 dilokasi pasar,” ujarnya.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

Selain membatasi operasional pasar tradisional, Pemkab juga menutup pasar hewan di Kecamatan Pamotan dan Kragan selama dua pekan.

Hal itu dilakukan mengingat pedagang dan pembeli di pasar hewan juga berasal dari berbagai kota. JSnews