JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Menyusul penangkapan terhadap Nurhadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap eks Sekretaris MA dan menantunya, Rezky Hebriyono.
Demikian dikatakan oleh Pelaksana tugas (Plt) juru bicara, Ali Fikri. Diketahui, keduanya ditangkap pada Senin (1/6/2020) malam di sebuah rumah di daerah Simprug, Jakarta Selatan.
“Keduanya sudah berada di Gedung KPK dan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara intensif,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (2/6/2020).
Dalam penangkapan tersebut, penyidik KPK juga ikut membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida. Ia sebelumnya kerap mangkir saat KPK mengagendakan pemeriksaan.
KPK menetapkan Nurhadi dan menantunya sebagai tersangka suap dan gratifikasi untuk memainkan sejumlah perkara di Mahkamah Agung sejak 6 Desember 2019.
Keduanya dituding menerima suap berupa 9 lembar cek dari PT Multicon Indrajaya Terminal dan duit Rp 46 miliar.
Selain mereka, KPK juga menjerat Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dengan pasal pemberi suap. Ketiganya lalu menjadi buron.
Sebelum tertangkap, Tim KPK memburu Nurhadi dan dua tersangka lain di sejumlah daerah. Lembaga antirasuah bahkan sempat memburu Nurhadi hingga ke Tulungagung, rumah mertua Nurhadi di Jalan Ade Irma Suryani nomor 10A RT 01 RW 04 Kelurahan Sembug, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada Februari lalu.