SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gelombang penyebaran virus korona (Covid-19) semakin terasa menggema. Bahkan, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi pun kembali menetapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) diperpanjang hingga dua pekan mendatang yakni 21 Juni 2020 Meski kembali diperpanjang, Wali Kota yang akrab disapa Hendi ini menegaskan selama perpanjangan masa PKM jilid tiga menjadi transisi Kota Semarang menyambut tatanan kehidupan baru (new normal).
“Kami telah berkoordinasi dengan seluruh stake holder di Kota Semarang. Untuk itu seluruh masyarakat diimbau seluruh masyarakat Kota Semarang meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan,” terang Hendi, Sabtu (6/6/2020), sore kemarin.
Dijelaskan Hendi lebih detail, perpanjangan tersebut seiring dengan meningkatnya jumlah penderita positif Covid-19 di Semarang. Ia menyebutkan, meningkatnya angka penderita Covid-19 di Semarang karena pemerintah telah melakukan tes swab secara massal.
“Saat ini (kemarin), ada 170 orang yang positif Covid-19, padahal waktu pembukaan PKM jilid dua kemarin hanya 52 orang yang positif Covid-19,” bebernya.
Hendi melanjutkan, pada perpanjangan PKM ke tiga ini akan dilakukan beberapa modifikasi Perwal. Diantaranya tempat ibadah yang jika sebelumnya merujuk ke lembaga keagamaan, fatwa MUI dan tokoh agama.
Menurut dia, perpanjangan PKM ke dua lalu, Pemkot Semarang menggencarkan rapid dan swab test dan ternyata ditemukan banyak kasus dan cluster baru. Dimana saat ini jumlah kasus positif mencapai 168 orang.
“Pada PKM ke tiga ini tempat ibadah boleh buka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pengelola tempat ibadah melaporkan kepada gugus tugas di wilayah masing-masing. Pada perpanjangan PKM ke dua lalu, kami menggencarkan rapid dan swab test dan ternyata ditemukan banyak kasus dan cluster baru. Dimana saat ini jumlah kasus positif mencapai 168 orang,” imbuh dia.
Pengelola tempat ibadah, lanjut Hendi, harus melaporkan kepada gugus tugas di wilayah masing-masing.
“Kalau jamaah kurang dari 100 laporannya kepada gugus tugas kecamatan. Kalau jumlah lebih 100 orang dilaporkan pengelola tempat ibadah ke gugus tugas kota,” terang dia.
Ia menjelaskan, perubahan kedua yakni pernikahan dan pemakaman tetap diperbolehkan dengan maksimal 30 orang. Dengan menekankan protokol kesehatan. Sedangkan, urai Hendi lebih lanjut, tempat hiburan tetap kita minta tidak buka. Jam operasi usaha sampai jam 21.00 dengan menerapkan protokol kesehatan. “Selama PKM ke tiga ini kita akan terus gencarkan swab dan rapid test agar kita tahu posisinya saat ini dimana,” terang dia.
Hendi juga menegaskan, tidak menaikan status dari PKM menjadi PSBB. Tapi dia juga ingin ekonomi warganya masih bisa berjalan.
“Kita ambil jalan tengah, jangan ditawar lagi dan harus ditaati jangan dilanggar. Kita ingin masyarakat bisa melakukan kegiatan ekonominya. Kalau dilanggar dan ditawar lagi ya kita PSBB saja, ini kan jalan tengah agar warga bisa kerja aktivitas ekonomi agar mereka bisa makan,” sambung Hendi. Satria Utama