Beranda Umum Nasional Ini Batas Atas Tarif Pemeriksaan Rapid Test Covid-19 yang Ditetapkan Kemenkes

Ini Batas Atas Tarif Pemeriksaan Rapid Test Covid-19 yang Ditetapkan Kemenkes

Ilustrasi rapid test. Foto/Wardoyo

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kementerian Kesehatan telah menerbitkan surat edaran terbaru mengenai batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test Covid-19.

Memasuki masa new normal atau kenormalan baru, masyarakat kini banyak yang mencari tempat yang menyediakan fasilitas rapid test Covid-19 untuk mendapatkan surat keterangan sehat.

Surat tersebut menjadi persyaratan sejumlah keperluan, salah satunya untuk melakukan perjalanan dalam negeri.

Tingginya kebutuhan akan rapid test tersebut menjadikan banyak pihak membuka layanan rapid test dengan tarif yang berbeda-beda.

Melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Bambang Wibowo, pada 6 Juli 2020, ditetapkan batas tertinggi biaya rapid test sebesar Rp150.000.

“Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp 150.000,” tulis Bambang dalam surat yang diunggah Direktur Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana BNPB, Agus Wibowo melalui akun twitter, @aw3126, Selasa (7/7/2020).

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tom Lembong Tuding Naskah Saksi Ahli Pihak Kejagung Plagiat, Kejagung Bantah

https://twitter.com/aw3126/status/1280504348515151873

Ketentuan batas atas tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri.

Pemeriksaan rapid test antibodi tersebut juga harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Fasilitas kesehatan penyedia layanan pemeriksaan rapid test Covid-19 pun diimbau untuk segera memberlakukan aturan baru tersebut.

“Fasilitas kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif yang ditetapkan,” tulis Bambang.

Rapid test antigen maupun antibodi ini penapisan awal hasil pemeriksaan dengan sedikit mengambil sampel darah dan hasilnya dapat diketahui dalam waktu beberapa menit.

Hasil rapid test yang reaktif harus dikonfirmasi kembali dengan melakukan test swab, yakni dengan memasukkan alat khusus ke dalam hidung dan mulut untuk mengambil sampel cairan. Hasil pemeriksaan tes swab ini membutuhkan waktu lebih dari satu hari.

Baca Juga :  Jokowi Wira-wiri Jakarta-Solo Sibuk Jadi “Timses”?  Kemarin "Suntik" Luthfi di Solo, Kini Giliran ke Jakarta "Suntik" Ridwan Kamil

www.tribunnews.com