Beranda Daerah Semarang Tak Pakai Masker di Kendal Disanksi Penahanan KTP

Tak Pakai Masker di Kendal Disanksi Penahanan KTP

Para pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Kendal dikenai sanksi bersih-bersih lingkungan belum lama ini. Istimewa

KENDAL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penegakkan disiplin kepatuhan protokol kesehatan menjadi hal yang penting di tengah pandemi covid-19. Masyarakat diharuskan menerapkan protokol kesehatan dalam segala aktivitas. Hal itu untuk mencegah penularan covid-19.

Di Kabupaten Kendal, penegakkan disiplin kesehatan menjadi prioritas pemerintah setempat. Berbagai kebijakan tegas telah digulirkan, termasuk pemberlakuan sanksi tegas diberikan kepada warga Kendal yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker pada saat beraktivitas.

Belum lama ini, para pelanggar protokol kesehatan dihukum bersih-bersih lingkungan. Yang terbaru akan diberlakukan tilang atau pengamanan kartu tanda penduduk (KTP) untuk pelanggar protokol kesehatan.

Sekretaris Daerah Kendal, Moh Toha, menyampaikan, selain dikenai sanksi sosial berupa bersih-bersih lingkungan, Pemkab Kendal segera memberlakukan sanksi pengamanan KTP bagi pelanggar protokol kesehatan.

Menurut dia, kebijakan tersebut diterapkan atas dasar Peraturan Bupati (Perbup) 51 tahun 2020 tentang Kewajiban Memakai Masker dan Menjaga Jarak.

“Kegiatan razia masker sendiri terus dilakukan tim gugus untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya menggunakan masker jika keluar rumah,” terang dia, Selasa (14/7/2020).

Lebih detail, Toha mengungkapkan, Pemkab Kendal tidak ingin masyarakat mengabaikan penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Kendal. Menurutnya, giat razia masker terus digencarkan .

“Kami tidak ingin masyarakat mengabaikan kedisiplinan protokol kesehatan. Penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Kendal harus benar-benar diwaspadai,” sambung dia.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

Sebelumnya diberitakan, Sebanyak 197 warga terjaring razia. Bukan hal yang tergolong naif, hanya terkait ketidakpatuhan disiplin protokol kesehatan, yakni tidak mengenakan masker selama pandemi corona virus disease 2019 (covid-19). Akibat pelanggaran ini, seluruh warga yang terjaring razia dikenai sanksi sosial bersih-bersih lingkungan.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Satpolkar) Kendal, Toni Ari Wibowo, mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Kendal telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 51 Tahun 2020 tentang kewajiban menggunakan masker dan menjaga jarak (physical distancing).

Guna menegakkan peraturan tersebut, jajaran Satpol PP Kendal gencar menggelar operasi. Hasilnya sebanyak 197 warga diamankan lantaran tak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak mengenakan masker. Menurut Toni, operasi tentang Perbub Nomor 51 Tahun 2020 akan terus dilakukan selama 3 bulan kedepan.

“Mereka (pelanggar protokol kesehatan) yang terjaring dan dikenai sanksi sosial berupa membersihkan fasiliatas umum dengan mengenakan rompi yang bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19,” ujar Toni kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).

Toni juga menyebut rata-rata pelanggar protokol kesehatan mengatakan jika pihaknya lupa membawa masker. Para pelanggar sebenarnya mengetahui aturan baru tentang kewajiban menjaga jarak dan penggunaan masker. mengingat Kabupaten Kendal saat ini terus mengalami peningkatan grafik pada kasus positif Covid-19.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

Dijelaskan oleh Toni, petugas Satpol PP Kendal telah melakukan tiga kali penindakan di antaranya Kendal Kota, Sukorejo dan Pegandon. Ia menyebut, sebelum penindakan Perbup ini telah dilakukan sosialisasi sejak pertengahan bulan Juni.

“Penindakan dirasa telah pantas lantaran warga sudah dianggap mengerti tentang perbup ini. Dari hasil penindakan kita dapati untuk Kendal Kota 80 warga, Sukorejo 18 dan Pegandon 99 warga pelanggar,” urai dia.

Terkait sanksi kepada para pelanggar, Toni menyebut hanya bersifat sanksi sosial berupa pembersihan lingkungan.

“Sanksinya dengan mewajibkan melakukan pembersihan lingkungan dan dilakukan sesuai dengan lokasi pelanggar berada, dengan membersihkan area sekitar yang dinilai kotor,” terang dia. Satria Utama