Beranda Daerah Karanganyar Ngeri, Guru Nylenthik Murid Nakal Bisa Terancam 15 Tahun Penjara. Kasek SMA...

Ngeri, Guru Nylenthik Murid Nakal Bisa Terancam 15 Tahun Penjara. Kasek SMA Muhi Karanganyar Sebut Guru Perlu Dibekali Pemahaman

Pembekalan guru SMA Muhi Karanganyar. Foto/Beni

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Maraknya insiden berakibat hukum  pada ranah dunia pendidikan era sekarang ini, menjadi keprihatinan di kalangan institusi pendidikan.

Salah satunya SMA Muhammadiyah 1 (Muhi) Karanganyar yang mengantisipasi dengan melakukan pencegahan dini. Pasalnya tindakan kekerasan juga berimbas pada ranah penjara.

Kali ini SMA Muhi Karanganyar bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah LBH MU lakukan pembekalan pengetahuan hukum kepada seluruh guru, murid dan karyawan sekolah.

Kegiatan itu digelar agar mereka memahami perkembangan hukum Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA).

Adapun tujuan dari pembekalan UUPA diharapkan para guru dan karyawan mengerti tentang kisi-kisi perbuatan dalam pembelajaran keseharian yang berpotensi masuk kategori melanggar hukum terhadap anak didik.

Kasek SMA Muhi Karanganyar, Marwanto mengatakan di era sekarang ini potret dan performance berbeda dengan 25 tahun lalu.

Yang mana pembelajaran itu tergolong sederhana dan guru memiliki power kuat membuat murid tunduk.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Namun era sekarang ini sebaliknya dengan begitu mudahnya murid dapat melaporkan guru pada kepolisian gara-gara sang guru salah bertindak terutama tindakan fisik.

“Sudah bukan tabu lagi di zaman sekarang ini guru dilaporkan kena jeratan UUPA gara-gara menyenggol kepala murid dengan tangan kosong. Dan hukumannya berat,” tandasnya.

Adapun bentuk kategori tindakan melanggar UUPA sangat banyak kasusnya.

“Untuk itu kami bekali semua guru murid dan karyawan agar mengenal apa itu perbutan hukum serta pelanggaran hukum dengan kisi-kisi sangat mendalam,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota LBH MU, Ari Santoso yang berikan penyuluhan mengatakan lebih baik sekolahan itu mempelajari detail UUPA.

Sehingga ketika ada tindakan sanksi yang akan diberikan pada siswa harus terukur agar guru tidak terjerat hukum.

Sebab menurutnya amat tragis jika guru terjerat hukum UUPA maka hukumannya lebih berat padahal mestinya guru itu melindungi tetapi menjadi tersangka terhadap kasus kekerasan pada anak.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

“Ngeri lho hukuman paling berat hingga 15 tahun penjara hanya gara-gara nylenthik murid nakal, lalu si murid lapor polisi,” ungkapnya.

Untuk itu LBH MU berikan apresiasi pada sekolah Muhammadiyah yang pro aktif jemput bola mengantisipasi masalah tersebut. Beni Indra