UNGARAN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sungguh ironis! Di tengah pandemi virus corona atau covid-19, empat warga Kecamatan Banyubiru nekat menggelar perjudian. Aparat kepolisian meringkus keempat pelaku yang kesemuanya merupakan warga Desa Kebumen, Kecamatan Banyubiru.
Sebelum diringkus, keempat tersangka kerap membuat resah warga sekitar. Pasalnya, mereka nekat dan sering bermain judi di lingkungan. Jenis permainan judinya yakni judi remi. Empat pelaku judi remi terpaksa diamankan petugas Polres Semarang.
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono kepada para awak media menyebutkan, keempat tersangka yakni Wahariyono, Jarwadi, Khamim Ustadi dan Asruri, masing-masing warga Dusun Gentan RW 03 Desa Kebumen, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang.
“Penangkapan keempat tersangka atas informasi masyarakat setempat yang merasa resah. Petugas mengerebek para tersangka saat menggelar judi di rumah tersangka Wahariyono,” terang Kapolres AKBP Gatot, kemarin.
Diungkapkan oleh AKBP Gatot lebih detail, saat digerebek oleh petugas, keempatnya masih duduk lesehan beralaskan bekas spanduk MMT untuk bermain judi.
Dari penangkapan terhadap para pelaku itu, petugas mengamankan barang bukti 1 lembar alas plastik untuk alas duduk saat main judi, 1 set kartu remi, dan uang tunai diduga untuk taruhan sebesar Rp 1.760.000.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat petani ini dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara,” imbuh dia. P Yoga | Satria Utama