Beranda Daerah Semarang 1.025 Pil Hexymer Disita dari Pemuda Sempor, Rencananya Bakal Diedarkan ke Anak-Anak...

1.025 Pil Hexymer Disita dari Pemuda Sempor, Rencananya Bakal Diedarkan ke Anak-Anak Jalanan. Saat Dibekuk, Pelaku Ungkap Keuntungannya Jutaan

Foto/Humas Polda
Foto/Humas Polda

KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sat Resnarkoba Polres Kebumen kembali menangkap pengedar pil hexymer ilegal. Adalah tersangka inisial SF (21) warga Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen yang ditangkap dalam perkara ini.

Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan yang dilakukan pada hari Selasa (21/7/2020) itu, Polres Kebumen mengamankan 1.025 butir hexymer dari tersangka SF.

Selain ribuan pil hexymer, handphone android milik tersangka dan uang tunai 85 ribu rupiah turut diamankan dalam kesempatan itu.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengungkapkan tersangka ditangkap Sat Resnarkoba berdasarkan penyelidikan di lapangan.

“Tersangka kita tangkap berikut barang bukti ribuan pil hexymer. Keterangan tersangka, pil hexymer ini akan diedarkan di wilayah Kebumen. Adapun sasaran adalah para anak jalanan,” jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Resnarkoba AKP R Widiyanto saat press release, Minggu (26/7/2020).

Pengakuan SF kepada Penyidik, ribuan pil hexymer itu dibeli dari seseorang di daerah Lebakbulus Banten pada tanggal 20 Juli atau sehari sebelum ditangkap.

Baca Juga :  Terdorong Hati Nurani, Purnawirawan Polri di Jawa Tengah Deklarasi Dukung Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

Ribuan pil hexymer dibelinya dengan harga 850 ribu rupiah. Nantinya ribuan pil hexymer itu akan diedarkan dalam bentuk paket hemat, setiap paketnya berisi 10 butir pil hexymer.

“Rencananya akan dibuat paket hemat, tiap paketnya 10 butir. Satu paket dijual seharga 40 ribu. Jadi perkiraan keuntungan jika pil terjual semua 3,5 Juta sampai 4 juta Rupiah,” jelasnya.

Selain mengedarkan, tersangka juga pecandu pil kuning itu.

“Sudah agak lama pak saya pakai pil ini,” kata tersangka.

Terungkapnya kasus ini sekaligus menjadi pengungkapan kasus pengedaran pil hexymer ilegal dengan barang bukti terbanyak di Kebumen pada tahun 2020 ini.

Karena perbuatannya tersangka dijerat Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dijelaskan, Pil Hexymer merupakan obat dari golongan psikotropika golongan IV yang biasanya dipakai untuk pengobati penyakit parkinson.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

Peredaran Hexymer memerlukan resep dokter. Obat ini akan berdampak tidak baik bagi kesehatan jika dalam penggunaannya tidak menggunakan resep dokter.

Hexymer memiliki beberapa efek samping seperti penglihatan kabur, pusing, mulut kering, dan gangguan saluran cerna. Hal ini disalahgunakan untuk mendapatkan efek mabuk. Edward