Beranda Nasional Jogja Sultan HB X Kritik Kebijakan Presiden Jokowi soal Sanksi Bagi Pelanggar Protokol...

Sultan HB X Kritik Kebijakan Presiden Jokowi soal Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Foto: Tempo.co

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, terutama terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Menurut Sultan, selama penegakan protokol pencegahan masih bisa ditempun dengan cara dialog maka sanksi tidak perlu diterapkan.

“Saya punya pendapat, kalau membuat kebijakan itu lebih baik yang mendorong masyarakat bisa punya kesadaran,” ujar Sultan di Yogyakarta, Kamis (6/8/2020).

Ia menilai, di masa pandemi yang masih berlangsung seperti ini, seharusnya masyarakat tetap ditempatkan sebagai subyek dalam kebijakan yang dibuat pemerintah. Sehingga kebijakan bisa berjalan efektif.

“Jangan malah gubernur atau kepala daerah membuat kebijakan yang isinya hanya memerintah rakyatnya. Masyarakat jangan jadi obyek kebijakan itu,” ujar Sultan.

Baca Juga :  Residivis Curanmor Asal Sleman Diringkus Polisi Saat Jambret Tas

Sultan melihat saat ini mayoritas masyarakat di DIY sebenarnya sudah mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Jika masih ada yang melanggar maka itu hanya satu dua orang saja yang belum bisa tertib.

Meski mengkritik pemerintah, Sultan tak akan melarang pemerintah kabupaten/kota di DIY yang akan membuat regulasi soal sanksi itu.

Seperti langkah DPRD DIY yang belakangan berencana menyiapkan adanya pasal soal sanksi terhadap pelanggar protokol Covid-19 dalam peraturan daerah.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi telah meneken instruksi presiden atau Inpres terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 itu ditandatangani pada 4 Agustus 2020.

Poin utama instruksi itu diantaranya adanya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Presiden Jokowi meminta kepada kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan aturan disertai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut.

Baca Juga :  Ratusan Hektare Sawah di Poncosari, Bantul  Tergenang, DKPP Ajikan Bantuan Benih ke Kementan  

www.tempo.co