Beranda Umum Nasional YLKI: Klaim Obat Covid-19 Marak Cermin Tidak Maksimalnya Penanganan oleh Pemerintah

YLKI: Klaim Obat Covid-19 Marak Cermin Tidak Maksimalnya Penanganan oleh Pemerintah

Anji mengunggah foto bersama Hadi Pranoto yang ia sebut menemukan antibodi Covid-19. Foto: Instagram/duniamanji

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Munculnya klaim-klaim obat herbal penangkal atau penyembuh pasien Covid-19 justru dinilai sebagai efek dari penanganan pandemi Covid-19 oleh pemerintah yang tidak maksimal.

Hal itu dilontarkan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Oleh karena itu, lembaga tersebut mendesak pemerintah untuk memperbaiki manajemen penanganan pandemi Covid-19.

“Politik manajemen penanganan wabahnya harus diperbarui,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/8/2020).

YLKI meminta pemerintah benar-benar memprioritaskan penanganan aspek kesehatan akibat pandemi ini. Sebab, selama ini pemerintah terlalu terkungkung oleh masalah ekonomi dalam setiap kebijakannya.

Baru-baru ini, publik dihebohkan oleh seorang pria bernama Hadi Pranoto, yang mengklaim telah menemukan cairan herbal sebagai obat Covid-19. Klaim itu muncul dalam video wawancara bersama youtube Erdian Aji Prihartanto alias Anji.

Baca Juga :  Besok, Guru Bimbingan Konseling Tak Lagi Wajib Mengajar Tatap Muka 24 Jam

Sebelum Hadi, ada juga obat herbal nusantara anticorona, alias jamu pancasila, yang diperkenalkan. Jamu itu diperkenalkan oleh salah satu petinggi TNI, Laksma Suradi.

Selain itu, kata Tulus, YLKI meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan agar meningkatkan literasi konsumen terkait obat herbal dan khasiatnya terhadap Covid-19.

Sehingga, masyarakat mengerti bahwa apa yang diiklankan membunuh Covid-19, adalah bohong.

Ketiga, YLKI meminta agar penegakan hukum yang konsisten atas klaim-klaim obat Covid-19 semacam ini di masyarakat. Khususnya, obat yang kemudian sudah dipasarkan secara online di berbagai platform.

Adapun untuk obat herbal milik Hadi Pranoto misalnya, BPOM telah memastikan belum ada izin edar sama sekali.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, BPOM Mayagustina Andarini memastikan bagwa sampai hari lembaganya tidak pernah mengeluarkan izin edar atas produk herbal ataupun jamu yang diklaim bisa membunuh Covid-19.

Baca Juga :  Tak Bisa Berbuat Apa-apa untuk Selamatkan Sritex, Menaker Yassierli: Kita Tunggu Hasil Kerja Kurator

www.tempo.co