JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Hadi Pranoto, orang yang dilaporkan oleh Muannas Alaidid terkait dengan tuduhan menyebar hoaks soal obat Covid-19, batal diperiksa oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kamis (13/8/2020).
Menurut jadwal, Hadi Pranoto mesfinya diperiksa pada pukul 10.00 WIB.
“Saudara Hadi Pranoto tidak bisa hadir dan belum bisa ditentukan kapan bisa hadir,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi, Kamis (13/8/2020).
Yusri tidak menjelaskan penyakit Hadi Pranoto sehingga tak bisa menghadiri pemeriksaan. Namun, ia memastikan saat ini Hadi sudah memeriksakan dirinya ke dokter.
“Kami masih menunggu pemeriksaan dokter,” kata Yusri.
Muannas Alaidid melaporkan Anji dan Hadi Pranoto pada 3 Agustus 2020. Keduanya dibidik dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Muannas menganggap klaim Hadi Pranoto soal obat Covid-19 yang ditampilkan dalam YouTube Dunia Manji ditentang banyak kalangan seperti akademisi, ilmuwan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, influencer, dan masyarakat luas.
Menurut Muannas, klaim Hadi berpotensi menimbulkan kegaduhan dan polemik. Senin lalu, 10 Agustus 2020, Anji telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Polisi menanyainya tentang identitas, channel atau akun Dunia Manji, dan kronologi wawancara dengan Hadi Pranoto.
“Intinya materi pokok perkara,” kata Anji.