Beranda Umum Nasional Menteri Pertanian Tetapkan Tanaman Ganja sebagai Tanaman Obat Binaan Kementan, Sama Seperti...

Menteri Pertanian Tetapkan Tanaman Ganja sebagai Tanaman Obat Binaan Kementan, Sama Seperti Mahkota Dewa dan Brotowali

Ilustrasi tanaman ganja atau cannabis sativa. Foto: Instagram/ pixabay.com

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Tanaman ganja atau cannabis sativa telah ditetapkan sebagai tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal tersebut sesuai dengan surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020.

Dalam lampiran kepmen yang diunduh dari laman Kementerian Pertanian, di Jakarta, Sabtu (29/8/2020), tanaman ganja tercantum pada nomor 12 daftar tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan.

“Komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal: a. Tanaman Pangan; b. Hortikultura; c. Perkebunan; dan d. Peternakan dan Kesehatan Hewan,” bunyi poin Kesatu dalam Kepmen Komoditas Binaan tersebut.

Pada diktum kedua, disebutkan bahwa komoditas binaan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dan produk turunannya dibina oleh direktorat jenderal masing-masing sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga :  Ini Positif Negatifnya Indonesia Gabung dengan BRICS

Kemudian, pada diktum kelima, tertulis direktur jenderal dalam menetapkan komoditas binaan dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat harus berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, direktorat jenderal teknis lingkup Kementerian Pertanian, pakar/perguruan tinggi, dan kementerian/lembaga.

Secara total, ada 66 komoditas yang tercantum dalam daftar tanaman obat di bawah binaan Ditjen Hortikultura. Selain ganja, jenis tanaman obat lainnya, antara lain akar kucing, mahkota dewa, tapkliman, senggugu hingga brotowali.

Hingga kini, ganja masih termasuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain ganja, jenis narkotika golongan I yang lain adalah sabu, kokain, opium, heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.

Baca Juga :  Dua Jambret di Gamping Sleman yang Aksinya Viral di Medsos, Akhirnya Bertekuk Lutut Dibekuk Polisi

www.republika.co.id