JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Media sosial, terutama di Twitter, masih ramai membahas soal Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang mengimbau agar masyarakat berhenti menggunakan istilah “anjay”, karena berpeluang dianggap sebagai bentuk kekerasan verbal dan bisa dipidana.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan jika pelarangan dan ancaman pidana karena menggunakan istilah “anjay” itu terlalu berlebihan.
“Lebay. Itu konotasi anjay bahasa candaan anak muda zaman now,” ujar Sahroni, Senin (31/8/2020).
Menurutnya, kata atau istilah anjay tidak memiliki dampak apapun. Sehingga ancaman pidana yang disangkutpautkan dengan penggunaan kata tersebut justru terdengar aneh.
“Nggak ada efek apapun kata anjay itu. Buat ngakak kalangan aja, kenapa musti dipidana?” tanya Sahroni.
Politisi dari Partai Nasdem itu menilai kata anjay memang identik dan erat penggunaannya dengan anak muda masa kini. Para penggunanya juga selama ini tidak mempermasalahkan bahasa gaul tersebut.
“Mereka asyik-asyik aja dengan bahasa gaul itu. Jangan berlebihan ketua Komnas PA tentang bahasa anjay,” kata Sahroni.
“Ini zaman modern dan anjay itu bahasa saat lagi duduk ngopi atau ngeteh aja. Nggak usah dibesar-besarin, apa hubungannya dengan martabat segala?” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, surat imbauan dari Komnas PA yang ditandatangani Ketua Umum Arist Merdeka Sirait dan Sekjen Dhanang Sasongko beredar luas di media sosial dan menjadi viral. Dalam surat tersebut Komnas PA mengimbau agar masyarakat terutama anak-anak berhenti menggunakan istilah anjay.
Dalam surat imbauan itu, Komnas PA menyebut jika istilah ‘anjay’ mengandung unsur kekerasan dan dapat merendahkan martabat seseorang. Karenanya penggunaannya adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana.
Terkait pemberitaan soal surat imbauan itu, Ketua Umum Komnas Perlindungan PA Arist Merdeka Sirait memberikan penjelasan.
“Yang ingin kita sampaikan kita menolak istilah anjay itu. Kalau mengandung unsur merendahkan martabat mencederai orang dan menimbulkan kebencian. Itu yang harus diperjuangkan Komnas,” ujar Arist kepada Tribunnews.com, Minggu (30/8/2020).
Menurut Arist, hal tersebut dilarang dalam Undang-undang Perlindungan Anak karena ada unsur merendahkan martabat. Arist mengungkapkan siapapun bisa dipidana jika melakukan perbuatan tersebut.
Namun ia menegaskan jika ada perspektif kedua, di mana kata anjay diperbolehkan jika digunakan untuk mengekspresikan pujian atau penyampaian rasa kagum terhadap sesuatu.
“Tetapi kalau menggunakan kata anjay itu adalah pujian satu penyampaian rasa kagum dan tidak dilatarbelakangi dengan istilah menggunakan salah satu binatang, itu oke-oke saja karena itu merupakan hak ekspresi setiap orang termasuk anak-anak,” ucap Arist.
“Jadi harus dilihat dalam dua perspektif. Persektif tempatnya. Apakah dia berkonotasi kata anjing misalnya, tetapi kalau istilah anjay satu pujian rasa kagum. Serta tidak ada unsur fisik binatang yang digantikan kata anjay. Nah kalau itu ekspresi itu boleh saja,” tambah Arist.
Dirinya meminta masyarakat membaca rilis pers dari Komnas Perlindungan Anak secara keseluruhan.
“Rilis saya harus dibaca secara total, jangan judulnya saja. Saya lihat tidak baca konten. Karena saya mau memberikan menjelaskan kepada bangsa ini, karena ini tugas Komnas Perlindungan Anak. Harus meluruskan istilah itu jangan sampai menimbulkan kekerasan terhadap berkomunikasi,” tutur Arist.