Beranda Umum Nasional KPK Minta Kejaksaan Agung Transparan Tangani Kasus Jaksa Pinangki

KPK Minta Kejaksaan Agung Transparan Tangani Kasus Jaksa Pinangki

Jaksa Pinangki Sirna Malasari / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kejaksaan Agung menelisik pihak-piihak yang diduga membantu jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Di samping itu, KPK juga meminta Kejaksaan Agung juga bersikap transparan dan objektif dalam penanganan kasus Jaksa Pinangki tersebut.

“Kembangkan jika ada fakta-fakta keterlibatan pihak lain, karena bagaimanapun publik akan memberikan penilaian hasil kerjanya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (2/9/2020).

Soal wacana mengambil alih kasus itu dari Kejaksaan, Ali mengatakan hal itu harus sesuai dengan Undang-Undang KPK.

Dia mengatakan KPK akan mengambil alih, jika salah satu syarat dalam Pasal 10 A UU KPK sudah terpenuhi.

“KPK akan ambil alih jika ada salah satu syarat-syarat yang ditentukan oleh Pasal 10 A terpenuhi,” kata Ali.

Dalam Pasal 10 A disebutkan KPK dapat mengambil alih penanganan suatu kasus korupsi dengan alasan, laporan korupsi dari masyarakat tidak ditindaklanjuti; proses penanganan perkara tidak diselesaikan atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; penanganan perkara ditujukan untuk melindungi pelaku sebenarnya; penanganan perkara mengandung unsur tindak pidana korupsi; adanya campur tangan kekuasaan hingga menghambat penanganan kasus; dan keadaan lain yang menurut pertimbangan kejaksaan atau kepolisian penanganan tindak pidana korupsi sulit dilakukan secara baik.

Baca Juga :  Usai Tangkap Terduga Pelaku Penambangan Ilegal di Solok, Kasatreskrim  Ditembak oleh Rekan Kerjanya Sendiri Hingga Tewas

Sebelumnya, Komisi Kejaksaan menduga Jaksa Pinangki tidak bekerja sendiri dalam membantu Djoko Tjandra lolos dari hukuman.

Komisi Kejaksaan menduga ada peran pihak yang lebih kuat, mengingat jabatan Pinangki di Kejaksaan yang tidak memiliki kewenangan besar.

Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan sebelum dicopot.

Nama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terseret dalam perkara ini. Majalah Tempo edisi 22 Agustus 2020 menuliskan bahwa Sanitiar Burhanuddin diduga mengetahui pertemuan antara Pinangki dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.

Baca Juga :  Curhat ke Wamenaker Gaji di Indofarma Nunggak-nunggak, Noel: Saya Bukan Malaikat

Dua sumber Tempo menyebut bahwa Pinangki mengaku sempat menggelar video call dengan Burhanuddin setelah Pinangki bertemu dengan Djoko.

www.tempo.co