Beranda Umum Nasional KPK Sita Lahan Sawit 3.000 Meter Persegi Milik Nurhadi

KPK Sita Lahan Sawit 3.000 Meter Persegi Milik Nurhadi

Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (17/6/2020) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kebun kelapa sawit seluas 33.000 meter persegi yang diduga milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, Rabu (2/9/2020).

Lahan yang disita tersebut berada di Desa Padang Bulu Lama, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

“Penyitaan tersebut dengan disaksikan oleh perangkat desa dan pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset tersebut untuk memastikan legalitas dan lokasi atas kebun sawit dimaksud,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (3/9/2020).

Ali mengatakan penyidik juga menyita uang tunai dari salah satu saksi sebesar Rp 100 juta yang diduga dari hasil pengelolaan kebun sawit tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menyita lahan kebun sawit milik Nurhadi di Padang Lawas seluas 530,8 hektar. KPK menengarai ada upaya rekayasa penilaian kebun sawit tersebut.

Baca Juga :  Tahun Depan PPN Naik dan BBM Tak Masuk Perkecualian, Kelas Menengah Kian Terjepit?

KPK menduga kebun itu seolah dijual sebagai pengembalian uang kepada Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Hiendra adalah tersangka pemberi suap kepada Nurhadi dengan nilai Rp 46 miliar. Suap diduga diberikan agar Nurhadi memenangkan Hiendra dalam perkara perdata yang melibatkan perusahaannya.

Majalah Tempo edisi 15 Februari 2020 menyebut Nurhadi diduga menyembunyikan aset-asetnya di tengah upaya KPK menyelidiki dugaan pencucian uang. Salah satu aset itu ialah kebun sawit di Kecamatan Sosa dan Barumun, Padang Lawas.

Nurhadi disebut telah menyiapkan underlying transaction untuk kebun sawit itu. Nilai transaksinya mencapai Rp 42,5 miliar.

Agar tak terlacak, sumber Tempo diminta melapis setoran dengan transaksi yang seolah-olah berasal dari orang lain. Cara lain: transaksi itu disamarkan menjadi pembayaran utang-piutang yang tak melibatkan Nurhadi dan keluarganya.

Baca Juga :  Permohonan Praperadilan Ditolak Hakim, Anies: Kewarasan Publik Akan Kawal Proses Hukum Tom Lembong

www.tempo.co