Beranda Umum Nasional Dibuka Sejak Kamis, Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 9 Sudah Lebih dari 5...

Dibuka Sejak Kamis, Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 9 Sudah Lebih dari 5 Juta Orang. Kuota Hanya 800.000

Ilustrasi kartu prakerja. Foto: prakerja.go.id

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Program Kartu Prakerja kini menyisakan dua gelombang terakhir, termasuk gelombang 9 yang sudah mulai dibuka sejak Kamis (17/9/2020) lalu. Dengan kuota hanya 800.000 orang, pendaftar di gelombang 9 sudah mencapai sekitar 5 juta.

Hal itu diungkapkan Head of Communications PMO (Manajemen Pelaksana) Kartu Prakerja Louisa Tuhatu. “Per pagi ini sudah lebih dari 5 juta (pendaftar),” ujar Louisa, pada Minggu (20/9/2020).

Meski pendaftar sudah mencapai empat kali lipat dari kuota yang tersedia, namun pendaftaran program Kartu Prakerja untuk gelombang 9 masih dibuka. Masyarakat bisa mendaftar melalui laman resmi prakerja.go.id.

Sebelum mendaftar, calon peserta Kartu Prakerja harus memastikan diri memenuhi persyaratan, yakni Warga Negara Indonesia (WNI), berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang menempuh pendidikan sekolah atau kuliah.

Untuk jadwal penutupan gelombang 9, hingga kini belum ditentukan PMO Kartu Prakerja. “Jadwal penutupan akan kami informasikan segera,” kata Louisa.

Baca Juga :  Unjuk Simpati, Emak-emak dari Berbagai Penjuru Datangi Sidang Praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan

Sebagai informasi, jumlah peserta Program Kartu Prakerja telah mencapai 4,6 juta peserta. Jumlah itu erhitung sejak gelombang pertama pada April 2020 lalu sampai dengan gelombang 8 yang baru saja ditutup pada Senin (14/9/2020). Kini kuota yang tersedia sesuai dengan target pemerintah yakni 5,6 juta peserta, tinggal tersisa 1 juta peserta.

Kepesertaan Dicabut

Sementara ditambahkan Louisa, sebanyak 180.000 peserta Kartu Prakerja dicabut status kepersertaannya. Pencabutan ini atas dasar sejumlah penyebab yang ketentuannya telah diatur pemerintah.

Menurut Louisa, pencabutan kepesertaan Kartu Prakerja telah diatur dalam Permenko 3 Tahun 2020 dan Permenko 11 Tahun 2020, yaitu apabila dalam 30 hari pascamenerima Kartu Prakerja, peserta belum memanfaatkannya untuk membeli pelatihan.

“Sampai dengan hari ini, ada sekitar 180.000 penerima dari gelombang 1 sampai 4 yang dicabut kepesertaannya, atau ekuivalen dengan 3,8 persen peserta,” kata dia.

Menurut Louisa, sejauh ini, ada tiga penyebab utama dicabutnya status kepesertaan Kartu Prakerja ini, yaitu sudah dapat pekerjaan, lupa password untuk mengakses ke program Kartu Prakerja, dan peserta tidak tahu apa yang harus dilakukan setelah diterima dalam program Kartu Prakerja tersebut. Liputan 6