Beranda Umum Nasional Masuk Dalam Dakwaan Jaksa Pinangki, Jaksa Agung dan Hatta Ali Tak Wajib...

Masuk Dalam Dakwaan Jaksa Pinangki, Jaksa Agung dan Hatta Ali Tak Wajib Hadir di Persidangan

Jaksa Pinangki Sirna Malasari / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Meski namanya masuk dalam dakwaan jaksa Pinangki Sirna Malasari, namun
Kejaksaan Agung menilai Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan mantan Ketua Mahkamah Agung M. Hatta Ali tak perlu dihadirkan dalam persidangan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menyatakan dalam dakwaan Jaksa Pinangki rencana kepengurusan fatwa bebas MA Djoko Tjandra tak terlaksana.

“Kan itu, terus urgensinya apa? Gitu loh kira-kira. Kemungkinan jaksa semacam itu, tapi terserah jaksa, kami serahkan ke persidangan,” ujar Ali di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2020).

Nama Hatta Ali dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin muncul dalam dakwaan untuk Jaksa Pinangki . Nama keduanya dimasukkan oleh Pinangki ke dalam rencana aksi atau action plan untuk permintaan fatwa MA atas putusan peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra.

Berdasarkan salinan dakwaan Jaksa Pinangki yang Tempo terima, nama Burhanuddin, yang disamarkan menjadi BR, serta Hatta Ali atau HA muncul dalam beberapa poin rencana aksi.

Baca Juga :  Perempuan Tak Terwakili di Unsur Pimpinan KPK, Alexander: Kalau Mau Lewat Kampanye Antikorupsi Saja

Dalam dakwaan disebutkan bahwa seluruh rencana aksi yang diberikan oleh Pinangki kepada Joko Tjandra belum terlaksana.

Baik Hatta Ali maupun Burhanuddin membantah.

“Jika dalam perkara ini ada oknum-oknum yang menjual nama saya ataupun orang lain menjadi tanggung jawab hukum yang bersangkutan,” kata Hatta Ali kepada Tempo Rabu (23/9/2020).

Hatta mengatakan sudah pernah mengklarifikasi soal ini melalui juru bicara Mahkamah Agung. Lewat surat kepada Mahkamah Agung, Hatta tidak pernah mengenal Jaksa Pinangki maupun Andi Irfan Jaya.

Adapun untuk Jaksa Agung, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menegaskan bahwa rencana tersebut tak pernah berjalan, sehingga dugaan keterlibatan pimpinannya tak terbukti.

Baca Juga :  Lagi-lagi, Kampanye Luthfi-Taj Yasin di Blora Perlu Bantuan Jokowi

“Silakan dicermati surat dakwaan itu, bahwa perbuatan terdakwa dengan kawan, terkait yang akan dilakukan. Selanjutnya pada halaman 11 surat dakwaan, jelas bahwa rencana itu tidak terlaksana,” ucap Hari pada Kamis (24/9/2020).

www.tempo.co