Beranda Daerah Karanganyar Tolak Wacana Denda Tak Pakai Masker Rp 20.000, Wakil Ketua DPRD Karanganyar...

Tolak Wacana Denda Tak Pakai Masker Rp 20.000, Wakil Ketua DPRD Karanganyar Sebut Sama Halnya Pemerasan. Tony: Mbok Ya Sense of Crisisnya Dikedepankan To, Rakyat Sudah Sudah!

Tony Hatmoko. Foto/Beni

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Tony Hatmoko menolak keras sanksi pengenaan denda Rp 20.000 kepada warga masyarakat yang tertangkap tidak menggunakan masker.

Alasannya, denda tersebut sama halnya dengan pemerasan kepada rakyat yang notabene sedang dilanda kesusahan ekonomi hancur akibat covid.

“Kalau mau menertibkan masyarakat bukan begitu caranya. Kasihan to hidup sedang susah ekonomi hancur malahan didenda Rp 20.000 hanya karena tidak pakai masker,” seru Tony.

Menurut Tony masih banyak cara menghukum masyarakat tapi jangan matematis lalu dikenakan denda.

“Kita lihat di Solo dan kabupaten lain mereka menerapkan sanksi bersifat jera. Misalnya disuruh bersih sungai atau menyanyi lagu perjuangan dan lain sebainya,” tandasnya.

Diyakini bentuk sanksi sosial itu lebih tepat karena bisa membuat pelaku malu dan tidak aka mengulang.

Berbeda halnya dengan sanksi berwujud uang itu amat sangat tidak mendidik dan tidak ada kepastian berakhir.

Pasalnya bagi warga yang memiliki uang maka relatif tidaklah keberatan untuk membayar denda Rp 20.000. Akan tetapi disisi lain sangatlah kasihan warga yang tertangkap dan tidak punya uang Rp 20.000.

Tony menyampaikan Pemkab Karanganyar mestinya lebih peka terhadap kondisi sosial ekonomi saat ini yakni kemiskinan dimana-mana.

Di mana saat ini mayoritas pelaku ekonomi jatuh dan orang jualan pada sepi pembeli. Banyak orang tapi minim pembeli.

“Mbok ya sense of crisisnya itu dikedepankan to. Itu orang antre sembako rela antri juga antri sodakoh tiap jelang lebaran antri. Artinya uang Rp 20.000 itu sungguh sangat berarti pada situasi seperti ini,” ungkapnya.

Untuk itu Ketua DPC PKB Karanganyar itu mendesak Bupati Karanganyar membatalkan point denda Rp20 ribu tersebut.

“Saya juga mendengar pada Perbup itu warga yang tertangkap razia masker bisa memilih denda uang atau dikenai sanksi lainnya sebagai pengganti denda. Ini kan tidak cetho karena apapun itu denda uang masih tercantum,” lanjutnya.

Tony meminta agar ada kajian ulang terkait wacana penerapan denda itu sebelum terlanjur diberlakukan per Oktober ini.

Sebab jika pemkab nekad maka imej masyarakat sangat buruk dikira pemerasan negara terhadap rakyat yang sedang susah.

Apalagi muara uang hasil denda juga susah dipertanggung jawabkan legal standingnya.

“Terus uang hasil denda itu nanti jika terkumpul banyak mau diapakan,” tukasnya. Beni Indra