Beranda Daerah Sragen Babak Baru, Nasib Hukuman Mantan Kades Trobayan Kalijambe dan Suami Segera Dimulai....

Babak Baru, Nasib Hukuman Mantan Kades Trobayan Kalijambe dan Suami Segera Dimulai. Berkas Perkara Korupsinya Bermodus Pungli Rp 515 Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan

Mantan Kades Trobayan, Suparmi (belakang) dan suaminya, Suyadi (depan) saat hendak menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Sragen, Rabu (26/8/2020). Foto/Wardoyo

 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragwn resmi melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi bermodus pungutan liar (pungli) seleksi perangkat desa (Perdes) di Desa Trobayan, Kecamatan Kalijambe, Sragen tahun 2018.

Berkas korupsi dengan dua tersangka, mantan Kades Trobayan,  Kecamatan Kalijambe, Suparmi (50) dan suaminya, Suyadi (52) itu resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Semarang dua hari lalu.

Kasi Pisdus Kejari Sragen, Agung Riyadi mengatakan berkas perkara yang menyeret pasutri itu sudah dilimpahkan kemarin.

“Kalau sidangnya nunggu penetapan hakim. Kemungkinan 1 minggu setelah pelimpahan akan keluar penetapan jadwal sidang,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Sabtu (3/10/2020).

Agung menguraikan untuk mempersiapkan sidang kasus itu, sudah disiapkan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang salah satunya adalah dirinya sendiri.

Menurut Agung, sidang pertama akan menggelar pembacaan dakwaan. Untuk sidang dakwaan biasanya digelar secara daring.

“JPU dan terdakwa tetap di kejaksaan, majelis hakim di PN Tipikor. Nanti setelah putusan mungkin baru di PN Tipikor,” terangnya.

Dengan pelimpahan, maka status tersangka naik sebagai tahanan titipan di LP Polres Sragen. Namun karena kondisi pandemi, posisinya dititipkan di LP Polres Sragen.

Mantan Kades dan suaminya itu sudah ditahan pada akhir Agustus 2020 lalu dalam perkara dugaan korupsi bermodus pungutan liar saat Suparmi menjabat Kades dan berlangsung penerimaan seleksi perangkat desa pada 2018 lalu di Desa Trobayan.

Baca Juga :  Calon Bupati Sragen 02 Sigit Pamungkas Nyoblos di Kampung Halaman Kedawung

Modusnya kedua tersangka mendatangi para calon perangkat desa dan meminta sejumlah uang sebagai syarat mereka masuk dalam penerimaan perangkat desa tersebut.

Ada empat orang calon perdes yang dimintai uang oleh Kades melalui tim yang sengaja dibentuk untuk menggorok para korban.

“Jumlah uang yang diminta bervariasi, ada yang dimintai Rp 200 juta, Rp 165 juta dan Rp 100 juta. Total yang diterima kedua tersangka Rp 515 juta. Setelah pengumuman, ternyata ada tiga orang yang tidak lolos seleksi,” urai Agung.

Lebih lanjut, Agung menguraikan setelah menyerahkan uang, para korban ternyata tidak ada yang lolos. Mereka pun tidak terima dan akhirnya melapor ke Polres Sragen karena kedua tersangka tidak memenuhi permintaan mereka untuk mengembalikan uang.

“Kalau peran suaminya ini lebih aktif. Ya memang ke mana-mana ketemu para korban ini mereka berdua. Mereka juga membuat tim tersendiri, sementara para anggota tim ini statusnya masih saksi,” imbuhnya.

Selain menahan kedua tersangka, kejaksaan juga mengamankan beberapa barang bukti dari kasus itu. Di antaranya kuitansi dan dokumen seperti surat rekomendasi ke ketua panitia seleksi dan dokumen-dokumen terkait seleksi perangkat desa.

Baca Juga :  Hasil Hitung Cepat Pilkada Sragen 2024 Pasangan 02 Sigit Suroto Menang Ungguli Paslon 01 Bowo Suwardi

“Ada juga kuitansi pengembalian uang dari tersangka ke korban. Karena setelah kasus ini bergulir kedua tersangka memang berusaha mengembalikan uang sebesar Rp 265 juta,” jelasnya.

Kedua tersangka bakal dikenakan Pasal 12 huruf A dan E atau pasal 11 UURI No 20/2001 tentang perubahan UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Kita lihat nanti di persidangan, apakah ini masuk pemerasan, gratifikasi, atau suap, nanti akan kita buktikan. Sementara terkait pengembalian uang menjadi hal yang meringankan saja, perkara tetap berjalan,” tegas Agung. Wardoyo