Beranda Daerah Solo Dibekuk Polisi, Begini Sepak Terjang 2 Otak Penyerangan Hajatan di Mertrodranan Solo...

Dibekuk Polisi, Begini Sepak Terjang 2 Otak Penyerangan Hajatan di Mertrodranan Solo Menjalankan Aksinya. Satu Pelaku Rusak Mobil, Satunya Menghasut lewat Grup WA

Para tersangka saat diamankan di Mapolresta Solo. Foto/Humas Polda

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polisi kembali menangkap 2 pelaku aksi penyerangan di Mertodranan Pasar Kliwon Solo.

Salah satunya adalah “R” otak aksi penyerangan di kampung Mertodranan Pasar Kliwon Solo pada Agustus lalu.

R berhasil ditangkap (Rabu, 30/9/2020) di lokasi persembunyian di Jepara. Sebelumnya (Senin 28/9/20202) Tim Reskrim Polresta Surakarta bersama Tim Reskrim Polda Jawa Tengah juga menangkap tersangka inisial “T” di Solo.

Kapolresta Surakarta Kombespol Ade Syafri Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta mengungkapkan T yang berhasil ditangkap pukul 20.00 WIB, terlibat sebagai pelaku perusakan mobil korban dengan batu hingga mobil rusak.

Sedangkan, peran R sebagai otak aksi kekerasan karena orang yang pertama kali melakukan survei terhadap kegiatan di rumah korban.

Baca Juga :  Kubu 02 Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024, Berupa Bagi-bagi Gas Melon

Kemudian menginformasikan kepada teman-temannya dalam WA grup, mengajak dan menghasut.

Sehingga kelompoknya datang dan membubarkan acara di rumah korban yang saat itu menggelar hajatan pernikahan.

R ditangkap menjelang dinihari pada Rabu 30 September 2020.

”Hari Rabu tanggal .30 September 2020 kembali Tim Gabungan Reskrim Polresta dan Polda berhasil melakukan upaya paksa penangkapan teahdap tersangka otak aksi “R”ditempat pelariannya di Jepara menjelang dini hari,” ungkap Kapolresta Surakarta.

Kapolresta Surakarta mengungkapkan, hingga saat ini yang telah ditetapkan sebagai tersangka ada 12 pelaku. Ditambahkan, selain 12 tersangka itu, pihaknya telah menetapkan 5 Daftar Pencarian Orang (DPO) masing-masing inisial S,C,B,W,H.

Sementara pemberkasan perkara 10 tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surakarta, menyusul 2 tersangka baru akan diproses.

Baca Juga :  Siap Sambut Natal 2024, Lampion Tema Putri Salju Ramaikan Jalan Jenderal Sudirman

Rilis di Mapolresta menghadirkan 12 tersangka, pelaku aksi kekerasan pada Agustus 2020 yang mengakibatkan 3 korban terluka. Edward