Beranda Umum Nasional Omnibus Law Dapat Penolakan dari Banyak Pihak, Mahfud MD: UU Cipta Kerja...

Omnibus Law Dapat Penolakan dari Banyak Pihak, Mahfud MD: UU Cipta Kerja Dibuat untuk Masyarakat

Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Dok Humas Kemenko Polhukam

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Gelombang penolakan datang dari banyak pihak atas disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja. UU yang juga disebut sebagai Omnibus Law itu dinilai akan menyengsarakan kelompok buruh dan pekerja.

Menanggapi penolakan yang terjadi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa UU Cipta Kerja yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat ditujukan untuk kepentingan rakyat.

UU Cipta Kerja itu dibuat untuk merespon keluhan masyarakat, buruh, bahwa pemerintah itu lambat di dalam menangani proses perizinan berusaha. Peraturannya tumpang tindih,” kata Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (8/10/2020).

Mahfud mengatakan bahwa UU tersebut tidak muncul dalam sekejap dan sudah melalui pembahasan dalam waktu yang lama. Di tingkat DPR, lanjut Mahfud, semua fraksi turut menyampaikan pendapatnya. Selain itu, pemerintah menurutnya juga sudah berkali-kali bicara dengan semua serikat buruh.

Pembicaraan seputar UU Cipta Kerja dilakukan di kantor Kemenko Polhukam hingga di kantor Menteri Tenaga Kerja. Mahfud pun menyebut bahwa UU Cipta Kerja telah dipertimbangkan untuk mengakomodasi banyak pihak, meski diakuinya tidak bisa seluruhnya. “Sudah mengakomodasi meskipun tidak seratus persen,” kata Mahfud MD.

Baca Juga :  Kenaikan PPN Jadi 12% Kian Dekat, Penolakan Makin Massif

Mahfud pun dengan tegas membantah isu yang menyebut pemerintah membuat aturan yang sengaja menyengsarakan rakyatnya. UU Cipta Kerja, disebutnya akan menyediakan peluang kerja yang besar bagi masyarakat, bahkan bagi tingkat pendidikan di bawah SMP. Bagi Mahfud, Omnibus Law ini juga akan membantu dalam memberantas korupsi di birokrasi.

“Jadi undang-undang ini bukan hanya untuk buruh yang sekarang banyak berdemo. Ini justru untuk mereka yang belum bisa menjadi buruh. Untuk angkatan kerja yang akan datang. Sedangkan hak buruh secara umum tidak diganggu,” kata dia.

Mahfud pun menyarankan kepada pihak yang merasa tidak puas dengan UU Cipta Kerja agar dapat mengambil jalan lain sesuai dengan konstitusi, seperti uji materi. “Menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, perpres, permen, perkada sebagai delegasi perundang-undangan, bahkan bisa diajukan melalui mekanisme Judicial Review atau uji materi maupun uji formal ke MK,” kata Mahfud.

Baca Juga :  Curhat ke Wamenaker Gaji di Indofarma Nunggak-nunggak, Noel: Saya Bukan Malaikat

Mahfud mengatakan, pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan UU Cipta Kerja. Namun, hal itu haruslah disampaikan dengan damai dan menghormati hak-hak warga yang lain. Ia berharap kebebasan berpendapat tidak justru mengganggu ketertiban umum.

www.tempo.co