JOGLOSEMARNEWS.COM — Belum lama ini warga sebuah desa di Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie dihebohkan dengan perbuatan tak senonoh 3 pasang remaja dan anak baru gede di daerah itu. Warga setempat melakukan penggerebekan, dan ternyata mereka melakukan perbuatan asusila dan diketahui sudah 4 malam berada di dalam rumah tersebut.
Dua di antara mereka adalah remaja usia 19 dan 18 tahun, serta empat pelaku masih anak di bawah umur.
Ironisnya, ketiga pasangan tersebut telah melakukan perbuatan zina sebanyak tiga kali, selama empat hari mereka ‘ngamar bareng’ di rumah kosong tersebut.
Aksi tiga pasangan mesum ini berakhir setelah digerebek warga sebuah desa di Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie, Kamis (1/10/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.
Warga lalu membawa keenam muda mudi tersebut ke meunasah desa setempat untuk diperiksa dan dimandikan.
Setelah itu, warga menyerahkan keenam remaja itu ke pihak kepolisian.
“Ketiga pasangan itu masih kita tahan di sel Mapolres Pidie karena pelaku masih kita periksa,” kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ferdian Chandra MH, kepada Serambinews.com, Kamis (8/10/2020).
Iptu Ferdian Chandra mengungkapkan empat dari enam orang pelaku di antaranya masih usia anak dan putus sekolah.
“Yang masih anak empat orang sudah putus sekolah dan sudah sering melakukan hubungan tersebut (hubungan badan). Mereka broken home semua,” kata Ferdian kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).
Ferdinan mengatakan keenam tersangka itu mengaku melakukan hubungan badan satu dan lainnya atas dasar suka sama suka.
“Mereka saling bercinta karena suka sama suka,” jelas Ferdian.
Ketiga pasangan tersebut akan dibidik dengan Pasal 25 Juncto Pasal 23, dan Pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Namun berkas perkara mereka akan dibuat secara terpisah, mengingat keenam pelaku masih di bawah umur.
“Kita masih mendalami kasus tiga pasangan yang ditangkap di rumah kosong tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Ferdian Chandra MH.
Pernah Bertukar Pasangan
Sebelumnya, tiga pasangan diduga melakukan pesta seks di sebuah rumah kosong di salah satu gampong di Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie.
Tiga pasangan yang diduga pesta seks di rumah kosong itu diciduk polisi.
Data dari Polres Pidie satu pasangan laki-laki berinisial AD (18) dan perempuan berinisial TM (19).
Sementara dua pasangan lagi masih di bawah umur. Ketiga pasangan bersamaan melakukan persetubuhan di dalam rumah kosong. Diduga mereka telah empat hari berada di rumah kosong itu.
Berdasarkan informasi diperoleh Serambinews.com, Sabtu (3/10/2020) dari warga dan kepolisian, bahwa tiga lelaki dan tiga wanita melakukan hubungan layaknya suami istri, Jumat (1/10/2020) sekitar pukul 03.00 WIB yang kemudian dipergoki warga.
Ketiga pasangan tersebut dibawa ke balai gampong untuk diperiksa warga. Hasil pemeriksaan warga, bahwa ketiga pasangan itu telah menginap di rumah kosong itu selama empat hari.
Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ferdian Chandra MH, kepada Serambinews.com, Sabtu (3/10/2020) mengatakan, ketiga pasangan yang melakukan hubungan layaknya suami istri telah diamankan polisi.
Ia menyebutkan, ketiga pasangan tersebut mengaku telah melakukan perzinaantiga. Warga menyerahkan ketiga pasangan itu ke Kantor Satpol-PP dan WH Pidie. Pihak WH berkoordinasi dengan Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (TP2A) Pidie.
Tiga perempuan itu pernah melakukan persetubuhan di tempat lain dengan berganti pasangan (seks bebas).
“Tiga perempuan itu pernah berhubungan di tempat lain dengan laki-laki lain yang dominan masih di bawah umur,” jelas Iptu Ferdian.
Ia menyebutkan, ketiga pasangan itu akan dibidik dengan pasal 25 Juncto pasal 23 dan pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
“Kita imbau kepada orang tua untuk menjaga anak sehingga tidak terjerumus kepada pergaulan bebas,” jelasnya.
Minta Pelaku Diproses Hukum
Wakil Bupati (Wabup) Pidie, Fadhlullah TM Daud ST mengaku sangat prihatin dengan kasus 3 pasangan mesum itu dan meminta segenap masyarakat untuk dapat memfokuskan perhatian bersama atas ulah remaja yang telah melenceng dari norma agama tersebut.
“Ini menjadi perhatian dan catatan kita bersama dengan melibatkan semua pihak atas keprihatinan tindakan remaja yang telah melampaui kapasitas norma agama,” ucap Fadhlullah TM Daud ST kepada Serambinews.com, Senin (5/10/2020).
Secara hukum, menurut Wabup, mereka semua harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, juga harus direhab mentalitas sebagaimana yang berlaku di tempat serta kearifan lokal.
“Aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan proses hukum sebagai kewenangannya. Atas munculnya kasus ini, setidaknya menjadi kajian dan bahan refleksi bagi kita semua, para pemimpin, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta kalangan orang tua,” ujarnya.
Menurut Fadhlullah TM Daud, peran besar selain orang tua, menjadi hal mutlak harus di lakukan masyarakat gampong dalam penguatan karakter anak muda atau remaja dengan memperkuat lembaga lembaga pendidikan yang ada dalam gampong.
“Gampong-gampong perlu mencanangkan kembali gerakan untuk memakmurkan masjid dan meunasah agar senantiasa mencintai tempat ibadah,” ujarnya.