Beranda Daerah Solo Bawa Kerling Saat Akan ikuti Demo, Dua Pelajar Jadi Tersangka, Enam Orang...

Bawa Kerling Saat Akan ikuti Demo, Dua Pelajar Jadi Tersangka, Enam Orang Bawa Miras Juga Dijerat Sanksi

Aparat kepolisian mengamankan puluhan pejajar di sekitaran Benteng Vastenburg, Bundaran Gladak, serta simpang empat Bank Indonesia, Senin (12/10/2020) sore. Foto: JSNews/Prabowo

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Dua pelajar ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya yakni KV warga Boyolali dan SH warga Karanganyar kedapatan membawa knuckle atau kerling saat hendak menyusup aksi unjuk rasa di depan Balaikota Surakarta, Senin (12/10/2020).

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU. RI. No.12/1951 tentang undang-undang darurat.

“Jeratannya sama dengan pendemo yang membawa palu beberapa waktu lalu. Alat ini sengaja dibawa yang bersangkutan dari rumah dan akan digunakan untuk memperkeruh suasana, namun berhasil kita cegah,” kata Ade Safri kepada awak media di ruang kerja, Selasa (13/10/2020).

Ade memaparkan, selain mereka ada enam remaja yang kita beri sanksi tipiring karena membawa miras jenis ciu. Selain itu, satu remaja yang kita limpahkan ke Polres Sukoharjo

Baca Juga :  Puting Beliung Terjang Solo: 39 Rumah Rusak, Pemkot Kaji Stimulan Ganti Rugi

“Mereka terlibat kasus anarkistis pada unjuk rasa di kawasan Tugu Kartosuro beberapa waktu lalu,” paparnya.

Mantan Kapolres Karanganyar itu menambahkan, total ada 148 orang remaja yang diamankan. Saat kegiatan pengamanan berlangsung, pihaknya sudah mengidentifikasi adanya kelompok massa lain yang akan menyusup ke kelompok massa aksi.

“Lalu dari identifiksi tersebut, tim gabungan melakukan penyisiran. Ratusan remaja yang rata-rata masih berstarus remaja SMA ini diamankan didelapan titik berbeda. Untuk 141 pemuda langsung kita kembalikan kepada orangtuanya masing-masing,” tegas Ade. Prabowo