Beranda Umum Nasional Setahun Menyandang Status Tersangka, Mantan Danjen Kopassus, Soenarko Dipanggil Polisi

Setahun Menyandang Status Tersangka, Mantan Danjen Kopassus, Soenarko Dipanggil Polisi

eks Danjen Kopassus, Soenarko/tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Setelah sekitar satu tahun menyandang status sebagai tersangka, akhirnya mantan Danjen Kopassus, Soenarko dipanggil oleh Polisi, Jumat (16/10/2020).

Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Ferdy Sambo mengatakan, pemanggilan Soenarko tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum.

Sebagaimana diketahui, Soenarko telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal pada 2019.

“Karena itu sudah menjadi kewajiban penyidik. Apabila sudah lengkap dan terpenuhi unsur pasal, segera dikirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk disidangkan,” ujar Ferdy saat dihubungi Kamis (15/10/2020).

Surat pemanggilan pemeriksaan Soenarko tercatat dengan nomor S.pgl./225J-Subdit I/X/2020/Dit Tipidum tertanggal 14 Oktober 2020. Soenarko akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus yang menjeratnya.

Baca Juga :  AKP Dadang, Penembak AKP Ulil Terancam Hukuman Mati

Kasus penyelundupan senjata yang menyeret Soenarko pertama kali diinformasikan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Menurut dia, senjata itu diduga untuk mengacaukan situasi pada aksi 22 Mei.

Tak berapa lama, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, menyatakan bahwa Soenarko sudah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata ilegal oleh Polri. Wiranto mengatakan senjata itu berasal dari Aceh.

Pemerintah juga menduga senjata tersebut ada kaitannya dengan rencana aksi 21-22 Mei 2019. Adapun Soenarko sendiri kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polisi Militer, Guntur, Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Curhat ke Wamenaker Gaji di Indofarma Nunggak-nunggak, Noel: Saya Bukan Malaikat

www.tempo.co