Beranda Umum Nasional Gedung Kementerian ESDM Dirusak Massa Saat Demo Tolak Omnibus Law, Kerugian...

Gedung Kementerian ESDM Dirusak Massa Saat Demo Tolak Omnibus Law, Kerugian Capai Rp 2,5 M

Masa buruh berjalan dari kawasan Senayan menuju Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, untuk unjuk ras tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Senin (20/1/2020) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kerusakan gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dirusak massa saat demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, 8 Oktober 2020 lalu, mengakibatkan kerugian hingga Rip 2,5 miliar.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi.

“Sekarang semua sudah diperbaiki untuk kerusakan-kerusakan tersebut,” ujar Agung saat dihubungi Tempo, Jumat (15/10/2020) petang.

Agung merinci, aset-aset Kementerian yang terdampak meliputi kaca gedung bagian lobi dan masjid yang pecah. Ada pula sejumlah monitor dan interior yang rusak.

Sebanyak delapan mobil, kata Agung, juga dirusak massa tak dikenal. Enam di antaranya adalah mobil dinas dan dua lainnya mobil pribadi.

“Semuanya sudah masuk bengkel,” ucapnya.

Agung menyebutkan 10 pelaku yang diduga terlibat perusakan gedung Kementerian ESDM telah dibekuk oleh polisi.

“Sekarang diserahkan ke kepolisian,” katanya.

Baca Juga :  Lagi-lagi, Kampanye Luthfi-Taj Yasin di Blora Perlu Bantuan Jokowi

Usai kejadian demo Omnibus Law yang berujung ricuh itu, dia memastikan tak ada satu pun pegawai Kementerian yang menjadi korban. Rusaknya sejumlah aset juga diklaim tak mengganggu aktivitas di kantor.

Gedung Kementerian ESDM yang rusak akibat demo ternyata belum dijaminkan dalam Asuransi Barang Milik Negara (BMN).

“Kalau sudah diasuransi, kerusakan bangunan termasuk kaca di Gedung Kementerian ESDM diganti,” ujar Ketua Konsorsium Asuransi BMN Didit Mehta Priadi saat dihubungi Tempo, 9 Oktober lalu.

Asuransi BMN sebelumnya telah memperluas cakupan jaminannya untuk perlindungan terhadap risiko huru-hara, sabotase, termasuk demo. Perlindungan hanya berlaku untuk aset atau bangunan dan perlengkapan yang menempel di bangunan tersebut, seperti kaca.

Jaminan terhadap aset tidak termasuk barang-barang inventaris, seperti mebel dan komputer. Saat ini, Didit mengatakan baru tiga lembaga yang terdaftar dalam Asuransi BMN.

Ketiganya adalah bangunan Kementerian Keuangan, empat gedung milik Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, dan Gedung Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tom Lembong Tuding Naskah Saksi Ahli Pihak Kejagung Plagiat, Kejagung Bantah

“Jadi kalau gedung DPR rusak karena demo akan diganti. Namun tidak termasuk pagar,” ucapnya. Meski demikian, Didit memastikan tiga lembaga tersebut belum melaporkan kerusakan apa pun ke Asuransi BMN.

www.tempo.co