Beranda Umum Nasional Dalam Setahun, Kejaksaan Agung Hentikan Penuntutan 101 Perkara

Dalam Setahun, Kejaksaan Agung Hentikan Penuntutan 101 Perkara

Jaksa Agung ST Burhanuddin / tempo.co

JAKARTA JOGLOSEMARNEWS.COM – Menginjak satu tahun kepemimpinannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui lembaganya telah menyelesaikan 101 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.

“Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang telah dilakukan oleh jajaran kejaksaan sebanyak 101 perkara, dengan rincian 97 perkara dengan korban perorangan dan 4 perkara dengan korban perusahaan atau lembaga negara,” kata Hari dalam konferensi pers, Senin (26/10/2020).

Hari menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan upaya menyesuaikan pergeseran paradigma yang berkembang pada masyarakat Indonesia, yang sebelumnya keadilan retributif (pembalasan) menjadi keadilan restoratif.

“Tentu saja hanya tindak pidana tertentu yang dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ujarnya.

Sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, serta barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

Baca Juga :  Usai Tangkap Terduga Pelaku Penambangan Ilegal di Solok, Kasatreskrim  Ditembak oleh Rekan Kerjanya Sendiri Hingga Tewas

Menurut Hari, pelaksanaannya juga harus melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, meliputi penyelesaian perkara-perkara kecil (trivial case) atau perkara yang mungkin diselesaikan dengan perdamaian, membantu mengurangi penumpukan beban perkara di pengadilan.

“Sehingga pengadilan lebih berkonsentrasi menyelesaikan kasus besar yang merugikan masyarakat, menghemat waktu dan angggaran, sehingga hukum menjadi efisien,” ujar Hari.

Hari pun berharap pendekatan keadilan restoratif yang dilakukan Kejaksaan dapat menjadi evaluasi dalam penanganan tindak pidana serta dapat menjadi dasar perbaikan hukum acara pidana dalam penyusunan rancangan kitab hukum acara pidana (RKUHP).

Baca Juga :  Luhut Bilang, Penerapan PPN 12 Persen Hampir Pasti Diundur

www.tempo.co