JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Para terdakwa kasus korupsi Jiwasraya sudah dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta
Kejaksaan Agung masih menunggu pemberitahuan resmi dari panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ihwal pengajuan banding dari para terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Oleh sebab itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono menyatakan belum bisa mengeksekusi putusan pengadilan.
“Ya belum, kan banding. Kan di media massa dikatakan banding, tapi kami tunggu info resmi dari panitera,” ujar Ali di Jakarta Selatan, Senin (27/10/2020) malam.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim memvonis enam terdakwa kasus Jiwasraya dengan hukuman penjara seumur hidup. Keenam terdakwa itu adalah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto.
Mereka pun kompak bakal mengajukan banding terkait vonis yang diterima.