Beranda Umum Nasional UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Digugat KSPI. Ini Pasal yang Dianggap Merugikan...

UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Digugat KSPI. Ini Pasal yang Dianggap Merugikan Buruh

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar memberikan keterangan saat menunjukkan naskah final Omnibus Law UU Cipta Kerja yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020. Sebanyak 812 halaman tersebut terdiri dari 488 halaman berupa undang-undang dan sisanya bagian penjelasan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Undang-Undang Cipta Kerja telah resmi diundangkan dengan Nomor 11 Tahun 2020 usai ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11/2020) kemarin. Sehari sejak resmi diundangkan, UU tersebut pun langsung digugat oleh serikat pekerja ke Mahkamah Konstitusi.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan sudah mendaftarkan gugatan judicial review atas UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi, pada Selasa (3/11/2020).

“Pendaftaran gugatan JR UU Cipta Kerja Nomor 11/2020 sudah resmi tadi pagi didaftarkan ke MK di bagian penerimaan berkas perkara,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis seperti dikutip Tempo.co, Selasa (3/11/2020).

Dua serikat pekerja, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), melayangkan gugatan setelah mengkaji dan menganalisis secara cepat salinan UU Cipta Kerja tersebut, khususnya pada klaster pasal ketenagakerjaan. “Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” kata Said Iqbal.

Selain upaya konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi, lanjutnya, KSPI juga akan melanjutkan menggelar aksi, termasuk mogok kerja, sesuai dengan hak konstitusional buruh yang diatur dalam undang-undang dan bersifat anti kekerasan.

“Kami juga menuntut DPR untuk menerbitkan legislatif review terhadap UU No 11 tahun 2020 dan melakukan kampanye/sosialisasi tentang isi pasal UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh tanpa melakukan hoaks atau disinformasi,” ujar Said Iqbal.

Lantas pasal-pasal apa saja dalam UU Cipta Kerja yang dinilai serikat pekerja merugikan kaum buruh? Berikut ini beberapa di antaranya menurut paparan serikat buruh:

1. Pemberlakuan Kembali Sistem Upah Murah

Dalam Pasal 88C Ayat (1) menyebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan Pasal 88C Ayat (2) menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

“Penggunaan frasa ‘dapat’ dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sangat merugikan buruh. Karena penetapan UMK bukan kewajiban, bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK. Hal ini akan mengakibatkan upah murah,” ujar Said Iqbal.

Baca Juga :  Curhat ke Wamenaker Gaji di Indofarma Nunggak-nunggak, Noel: Saya Bukan Malaikat

Ia mencontohkan, misal UMP Jawa Barat tahun 2019 sebesar Rp1,8 juta, sedangkan UMK Bekasi sebesar Rp4,2 juta. Jika hanya ditetapkan UMP, maka nilai upah minimum di Bekasi akan turun.

Ditambah lagi, ujar Said Iqbal, upah minimum berdasarkan sektor turut dihilangkan untuk wilayah provinsi atau kabupaten/kota (UMSK dan UMSP), karena UU Cipta Kerja menghapus Pasal 89 UU No 13 Tahun 2003.

“Dihilangkannya UMSK dan UMSP sangat jelas sekali menyebabkan ketidakadilan. Bagaimana mungkin sektor industri otomotif dll, nilai upah minimumnya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk?,” ujar Said.

2. Karyawan Kontrak Seumur Hidup

UU Cipta Kerja disebut menghilangkan periode batas waktu kontrak yang terdapat di dalam Pasal 59 UU No 13 Tahun 2003. Akibatnya, kata Said, pengusaha bisa mengontrak berulang-ulang dan terus-menerus tanpa batas periode menggunakan PKWT atau karyawan.

“Dengan demikian, PKWT (karyawan kontrak) bisa diberlakukan seumur hidup tanpa pernah diangkat menjadi PKWTT (karyawan tetap). Hal ini berarti, tidak ada job security atau kepastian bekerja,” ujar dia.

3. Outsourcing Seumur Hidup

Dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menghapus Pasal 64 dan 65 UU No 13 Tahun 2003. Selain itu, juga menghapus batasan lima jenis pekerjaan yang terdapat di dalam Pasal 66, yang memperbolehkan penggunaan tenaga kerja outsourcing hanya untuk cleaning service, cattering, security, driver, dan jasa penunjang perminyakan.

Dengan tidak adanya batasan terhadap jenis pekerjaan yang boleh menggunakan tenaga outsourcing, maka semua jenis pekerjaan di dalam pekerjaan utama sebuah perusahaan bisa menggunakan karyawan outsourcing.

“Sementara dengan sistem kerja outsourcing, seorang buruh tidak lagi memiliki kejelasan terhadap upah, jaminan kesehatan, jaminan pensiun, dan kepastian pekerjaannya. Karena dalam praktik, agen sering berlepas tangan untuk bertanggungjawab terhadap masa depan pekerjanya,” ujar Said.

Baca Juga :  Sufmi Dasco Bilang, Meski PRESIDEN, Prabowo Berhak Dukung Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng,  Hendrar Prihadi: Luar Biasa

4. Pengurangan Nilai Pesangon

Dalam UU No 11 tahun 2020 Cipta Kerja nilai pesangon buruh diturunkan dari 32 bulan upah menjadi 25 upah, dengan rincian 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan.

“Hal ini jelas merugikan buruh Indonesia, karena nilai jaminan hari tua dan jaminan pensiun buruh Indonesia masih kecil dibandingkan dengan beberapa negara ASEAN. KSPI meminta nilai pesangon dikembalikan sesuai isi UU 13/2003,” ujar Said.

Selain poin-poin di atas, kata Said hal lainnya yang disoroti buruh dari UU No 11 Tahun 2020 adalah PHK menjadi mudah dengan hilangnya frasa “batal demi hukum” terhadap PHK yang belum ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Kemudian, TKA buruh kasar cenderung akan mudah masuk ke Indonesia karena ‘kewajiban memiliki izin tertulis menteri’ diubah menjadi ‘kewajiban memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang sifatnya pengesahan’.

“Selanjutnya, cuti panjang berpotensi hilang karena menggunakan frasa ‘dapat’ dan jam kerja dalam penjelasan UU No 11 Tahun 2020 memberi peluang ketidakjelasan batas waktu kerja,” ujar Said.

www.tempo.co