Beranda Umum Nasional RUU Larangan Minuman Beralkohol Kembali Dibahas di DPR: Mengonsumsi Miras Bisa Diancam...

RUU Larangan Minuman Beralkohol Kembali Dibahas di DPR: Mengonsumsi Miras Bisa Diancam Penjara 2 Tahun atau Denda Rp50 Juta

Ilustrasi minuman beralkohol. Foto: pixabay.com

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dikabarkan bakal kembali membahas draf Rancangan Undang-Undang tentang larangan minuman beralkohol. RUU ini sempat dibahas selama periode jabatan 2014-2019, namun belum selesai.

Mengutip dari laman dpr.go.id, dalam draf RUU tersebut memuat ketentuan pidana bagi pihak yang kedapatan mengomsumsi minuman beralkohol, seperti yang tertuang pada Bab VI Ketentuan Pidana.

“Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pindana penjara paling sedikit 3 bulan dan paling lama 2 tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta,” demikian tulis Pasal 20 dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol Bab VI Ketentuan Pidana.

Adapun Pasal 7 Bab III berbunyi: Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tom Lembong Tuding Naskah Saksi Ahli Pihak Kejagung Plagiat, Kejagung Bantah

Sedangkan isi Pasal 4 Bab II tentang klasifikasi minuman beralkohol dibagi menjadi:
1. Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya, sebagai berikut:
a. Minuman beralkohol golongan A, yakni minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1-5 persen;
b. Minuman beralkohol golongan B, yakni yang memiliki kadar etanol di atas 5 persen sampai dengan 20 persen; dan
c. Minuman beralkohol golongan C adalah yang memiliki kadar etanol lebih dari 20 persen sampai 55 persen.
2. Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dilarang mengomsumsi minuman beralkohol yang meliputi:
a. Minuman beralkohol tradisional; dan
b. Minuman beralkohol campuran atau racikan.

Sementara dalam Pasal 8 Bab III yang berisi tiga ayat memberikan pengecualian atau diperbolehkan mengonsumsi minuman beralkohol untuk kepentingan terbatas.

Baca Juga :  Gibran Minta Sistem Zonasi Dihapus,  FSGI Minta Presiden Prabowo Tetap Pertahankan. Mendikdasmen: Tunggu Tim Pengkajian yang Kami Bentuk

Pada ayat 2 berbunyi, kepentingan terbatas yang dimaksud meliputi kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

www.tribunnews.com