Beranda Umum Nasional Usul Pembahasan Kembali RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ini Alasan Anggota Fraksi PPP:...

Usul Pembahasan Kembali RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ini Alasan Anggota Fraksi PPP: Dilarang dalam Ajaran Agama Islam

Ilustrasi minuman beralkohol. Foto: pixabay.com

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol kembali masuk dalam pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Menurut anggota Fraksi PPP, Illiza Sa’aduddin Djamal, alasan perlunya pembahasan RUU tersebut karena minuman beralkohol dilarang dalam agama Islam.

Usulan pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol itu kembali muncul dalam rapat dengar pendapat dengan Baleg DPR, pada Selasa (10/11/2020) lalu.

RUU tersebut diusulkan oleh anggota DPR dari fraksi PPP, PKS, dan Gerindra, salah satunya Illiza yang juga adalah anggota Komisi X DPR RI.

Sebagai salah satu yang mengusulkan Illiza tidak membantah bahwa alasan usulan pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol adalah karena minuman beralkohol yang juga dilarang dalam ajaran agama Islam.

Meski demikian, Illiza mengklaim RUU tersebut tetap menjaga pluralitas di Indonesia lantaran umat lain tidak dilarang hanya untuk acara ritual keagamaan.

Baca Juga :  Permohonan Praperadilan Ditolak Hakim, Anies: Kewarasan Publik Akan Kawal Proses Hukum Tom Lembong

“RUU ini juga menjaga asas pluralitas masyarakat, larangan mengonsumsi minuman beralkohol dikecualikan bagi kepentingan terbatas seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisata, farmasi dan tempat yang diizinkan oleh peraturan,” kata Illiza saat dikonfirmasi, Kamis (12/11/2020).

Selain itu, Illiza menyebut, selain alasan agama, alasan kesehatan juga menjadi faktor utama di balik UU pelarangan minuman beralkohol.

“Penelitian dunia terbaru tahun 2020 bidang minuman beralkohol membuktikan bahwa, tidak ada kadar aman bagi setiap pengkonsumsi alkohol.resiko bahaya bagi kesehatan meningkat sejalan dengan jumlah alkohol yang terus dikonsumsikan,” ucap dia.

Tak hanya berbahaya bagi kesehatan, Illiza menyatakan minol juga berbahaya bagi sosial dan keselamatan berlalu-lintas.

“Laporan WHO tentang status global tentang alkohol dan kesehatan tahun 2018 menegaskan bahwa minuman beralkohol berbahaya bagi berbagai macam masalah kesehatan bagi tubuh, masalah sosial dan kecelakaan lalulintas, juga termasuk penyebab dari tujuh sebab kematian tertinggi dunia,” tandasnya. Liputan 6