JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Upaya penyelundupan sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jombang berhasil digagalkan oleh petugas pengamanan setempat.
Petugas menyita narkoba jenis sabu dari paket yang dikirimkan untuk salah satu warga binaan pada Rabu (11/11/2020) lalu.
Kepala Lapas Jombang, Mahendra Sulaksana mengatakan, petugas menemukan barang haram itu saat memeriksa kiriman dari kerabat warga binaan.
Menurut Mahendra, paket sabu itu ditemukan pada pukul 09.30 WIB di ruang penggeledahan barang. Barang terlarang itu dilekatkan pada kerupuk yang dikirimkan seseorang bernama Kapit, teman dari warga binaan bernama Nasiril Chaqqy.
“Modus penyelundupan yakni dengan melekatkan tiga paket sabu dan obat terlarang pada kerupuk,” kata Mahendra dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/11/2020).
Dari temuan itu, petugas Lapas Jombang mengamankan Nasiril Chaqqy. Petugas, kata Mahendra, juga melakukan pendalaman penyelidikan atas kejadian tersebut.
“Selanjutnya kasus dan barang bukti yang diduga barang terlarang telah diserahkan kepada Satreskim Narkoba Polres Jombang untuk diproses lebih lanjut,” ujar Mahendra.
Mahendra mengatakan penggagalan penyelundupan narkoba ini bukti keseriusan jajarannya menegakkan komitmen perang terhadap narkoba dari dalam lapas dan rumah tahanan.