Beranda Umum Nasional Azas Tigor Nainggolan: Masyarakat Bisa Gugat Anies dan Ade Yasin Soal Kerumunan...

Azas Tigor Nainggolan: Masyarakat Bisa Gugat Anies dan Ade Yasin Soal Kerumunan di Rumah Rizieq Shihab

Massa PA 212 dan FPI menggelar solat Ashar berjamaah di tengah demonstrasi Kedutaan Besar Prancis, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kerumunan di rumah pemimpin Feont Pembela Islam (FPI) memunculkan polemik dan efek karambol.

Advokat publik, Azas Tigor Nainggolan menyatakan, masyarakat bahkan dapat menggugat Gubernur Anies Baswedan dan Bupati Bogor Ade Yasin soal kerumunan massa acara Rizieq Shihab tersebut.

Masyarakat dapat mengajukan gugatan perdata terhadap kepala daerah yang membiarkan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Azas Tigor mengatakan, pelanggaran protokol kesehatan itu terjadi saat kerumunan massa di acara  pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, dan di Megamendung, Kabupaten Bogor.

“Untuk masyarakat bisa mengajukan gugatan perdata terhadap Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Bupati Bogor Ade Yasin,” kata dia saat dihubungi, Selasa, (17/11/2020).

Menurut Azas, dasar hukum pengajuan gugatan tersebut adalah Pasal 1365-1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. “Perbuatan melawan hukum,” ujar Koordinator Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) ini.

Baca Juga :  Fakta Baru: Ternyata AKP Dadang Juga Berondong Rumah Kapolres usai Tembak Mati AKP Ryanto Ulil!

Pasal 1365 KUH Perdata berbunyi setiap perbuatan melanggar hukum dan merugikan orang lain wajib mengganti kerugian tersebut.

Sementara di Pasal 1366 menyebutkan setiap orang bertanggung jawab atas kerugian bukan hanya karena perbuatan, tapi kelalaian atau kesembronoan.

Pasal 1367 menekankan tanggung jawab atas kerugian karena perbuatan sendiri dan orang yang menjadi tanggungannya. Dalam pasal ini fokus pada tanggung jawab orang tua dan wali, majikan, serta guru.

Kerumunan massa yang diduga melanggar protokol kesehatan itu terjadi pada saat Rizieq Shihab menyambangi Pondok Pesantren Agrokultural miliknya di Megamendung, Bogor, pada Jumat, 13 November 2020.

Esok harinya, Rizieq menggelar akad nikah putrinya sekaligus Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Dua acara yang mendatangkan banyak massa dan kerumunan ini berbuntut panjang. Polda Metro Jaya memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi.

Baca Juga :  Menteri Bahlil Tegaskan Tak Ada Subsidi BBM untuk Ojol. Yang Pakai Kendaraan Sendiri Bakal Remuk! 

Kapolri Jenderal Idham Azis juga mencopot Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat lantaran tidak melaksanakan perintah terkait pengamanan protokol kesehatan Covid-19.

www.tempo.co