SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Petugas gabungan Satpol PP bersama Bawaslu Solo, Linmas, dan aparat keamanan melepas ratusan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar Perwali no 2 Tahun 2009. Penertiban APK Pilwakot Solo 2020 kali ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan oleh petugas.
Komisioner Bawaslu Solo, Muttaqin mengatakan, penertiban APK dilakukan terutama untuk APK yang melanggar ketentuan Perwali 2 Tahun 2009 dan APK yang tidak direkomendasikan oleh KPU Solo.
“Kita akan bergerak dua hari ini, dengan merekomendasikan sekitar 260an APK yang dinilai melanggar ketentuan pemasangan. APK baik berupa baliho, spanduk, umbul-umbul, MMT dan lainnya. Kita menyasar jalan-jalan protokol,” paparnya, Selasa (17/11/2020).
APK yang telah ditertibkan tersebut nantinya akan dibawa ke Kantor Satpol PP Solo untuk kemudian disimpan. Jika tim pemenangan Paslon masih membutuhkan APK-APK tersebut maka bisa diambil ke Kantor Satpol PP.
“Pemusnahan dilakukan setelah pemilu. Kita tunggu sampai hari tenang dulu. Tapi kalau dari tim pemenangan ada yang membutuhkan bisa mengambilnya,” imbuh Muttaqin.
Ditambahkan Sekretaris Satpol PP Solo, Didik Anggono, petugas menerjunkan dua tim yang dibagi menjadi dua titik pergerakan penertiban yaitu di kawasan utara Jalan Slamet Riyadi dan selatan Jalan Slamet Riyadi.
“Dua tim masing-masing terdiri dari 20 orang dari petugas gabungan,” tukasnya.
Dalam penertiban APK tersebut, Didik mencatatkan mayoritas penertiban dilakukan pada APK karena salah tempat pemasangan.
“Sebelumnya sudah kita sampaikan ke masing-masing tim pemenangan bahwa tidak semua tempat bisa dipasang APK,” ungkapnya. Prihatsari