Beranda Daerah Solo Polsek Serengan Gagalkan Penjualan 600 Liter Ciu yang akan Dipasarkan di Salatiga...

Polsek Serengan Gagalkan Penjualan 600 Liter Ciu yang akan Dipasarkan di Salatiga dan Batang

Polsek Serengan berhasil menggagalkan penjualan sekitar 600 liter minuman keras jenis ciu, baik murni maupun oplosan. Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Langkah jajaran Polresta Surakarta termasuk di Polsek Serengan menggelar razia rutin membuahkah hasil.

Setidaknya dalam dua bulan terakhir, Polsek Serengan berhasil menggagalkan penjualan sekitar 600 liter minuman keras jenis ciu, baik murni maupun oplosan.

Miras itu didapatkan dari dua pelaku masing-masing Dani Kristanto warga Gunungsari, Kutowinangun Lor, Kota Salatiga dan Sholikin warga Gerdu RT 007 RW 001 Kelurahan Kluwih, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.

“Jadi saat kegiatan rutin di depan polsek kami, petugas memberhentikan dan memeriksa kendaraan roda empat. Hasilnya mendapati puluhan botol miras sehingga kita amankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Serengan, Kompol Suwanto kepada awak media, Senin (23/11/2020).

Secara rinci, dari tersangka Dani Kristanto, polisi mengamankan 123 botol air mineral ukuran 1,5 liter ciu pisang kluthuk, 73 botol 1,5 liter isi ciu murni, 12 botol 1,5 liter ciu ketan hitam, dan satu botol ukuran 600 ml berisi ciu murni.

Baca Juga :  Hasil Real Count Bawaslu Sementara, Respati-Astrid Ungguli Teguh-Gage, Bawaslu: Belum Jadi Patokan Akhir

Sementara untuk tersangka Sholikin didapatkan 500 botol ukuran 600 ml ciu. Minuman keras itu rencananya diedarkan di wilayah Batang dan Salatiga.

“Instruksi dari pimpinan operasi ini rutin kita gelar dengan lokasi dan jam-jam tertentu untuk menciptakan situasi kamtibmas menjelang Pilkada. Sasaran utama memang senjata tajam hingga minuman keras,” paparnya.

Suwanto menambahkan, razia tersebut akan terus rutin dilakukan, terutama membasmi peredaran miras. Menurut Kapolsek, tindak gangguan kamtibmas banyak berasal dari minuman keras.

“Tersangka sudah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dan terbhkti bersalah dengan memberikan masa percobaan dua bulan kurungan selama satu bulan. Sementara barang bukti disita untuk dimusnahkan,” ujar dia. Prabowo