Beranda Umum Nasional Berikan Perlakuan Istimewa Pada Saksi Perkara, ICW Anggap Tindakan Divisi Penindakan KPK...

Berikan Perlakuan Istimewa Pada Saksi Perkara, ICW Anggap Tindakan Divisi Penindakan KPK Memalukan

Ilustrasi gedung KPK. Foto: Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik sikap Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto yang dinilai telah memberikan perlakuan istimewa pada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman sampurna.

Padahal posisi Agungvpada saat itu adalah sebagai saksi atas sebuah perkara. Menurut ICW, tindakan tersebut memalukan dan terkesan memberikan perlakuan khusus.

“Tindakan Deputi Penindakan, Karyoto, tatkala menyambut kedatangan Agung Firman Sampurna yang akan diperiksa sebagai saksi dalam sebuah perkara, memalukan dan terkesan memberikan perlakuan khusus,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramdhana lewat keterangan tertulis, Selasa (8/12/2020).

Menurut Kurnia, penyambutan  oleh Karyoto wajar bila Agung Firman Sampurna datang sebagai tamu lembaga.

Namun, saat itu Agung dipanggil sebagai saksi kasus korupsi Sistem Penyediaan Air Minum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Kasus itu telah menyeret mantan anggota BPK Rizal Djalil menjadi tersangka.

Baca Juga :  Cagub Bengkulu Petahana Terjaring OTT KPK, Ini Sikap KPU

“Pada saksi-saksi lainnya, perlakuan tersebut tidak pernah ditunjukkan,” kata dia.

Kurnia mengungkit peristiwa serupa yang terjadi ketika Firli Bahuri menjadi Deputi Penindakan pada 8 Agustus 2018. Saat itu, Firli diduga menjemput langsung Wakil Ketua BPK Bahrulla Akbar yang menjadi saksi kasus korupsi.

Firli diduga mengantarkan Bahrullah menggunakan lift khusus.

“Akibat tindakan itu, Firli dijatuhi sanksi etik oleh Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat,” kata Kurnia.

ICW, kata Kurnia, merekomendasikan pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk segera menegur, mengevaluasi dan menjatuhkan sanski kepada Karyoto atas tindakannya.

“ICW merekomendasikan kepada Pimpinan dan Dewan Pengawas untuk segera menegur, mengevaluasi, dan menjatuhkan sanksi terhadap Deputi Penindakan atas tindakannya tersebut,” kata dia.

Sebelumnya, KPK memeriksa Agung Firman Sampurna pada Selasa (8/12/2020) dalam kasus korupsi proyek Sistem Pengadaan Air Minum di Kementerian PUPR.

Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Komisaris Utama PT Minarta Duta Hutama, Leonardus Jusnimarta Prasetyo.

Baca Juga :  Hasto PDIP Minta Presiden Prabowo Imbau Jokowi untuk Tak Terlalu Cawe-cawe di Pilkada Serentak 2024

Leonardus disangka memberikan suap Sin$ 100.000 kepada eks Anggota BPK Rizal Djalil agar perusahaannya mendapatkan proyek.

Saat kedatangannya,  Karyoto menyambut Agung Firman di lobi gedung komisi antirasuah. Dia memberikan hormat dan salam kepada Agung.

www.tempo.co