Beranda Daerah Sempat Dikira Kuburan Anak Kambing, Seorang Ibu di Temanggung Ternyata Bunuh dan...

Sempat Dikira Kuburan Anak Kambing, Seorang Ibu di Temanggung Ternyata Bunuh dan Kubur Bayi yang Baru Dilahirkannya

Ilustrasi bayi. Foto: pixabay.com

TEMANGGUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM Warga Dusun Sanggrahan, Desa Mojotengah, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung dibuat geger usai mengetahui sebuah kuburan yang semula disangka kuburan cempe alias anak kambing ternyata berisi jasad bayi.

Warga pun langsung melaporkan temuan tersebut ke pihak kepolisian. Diduga, bayi tak berdosa itu sengaja dibunuh dan dikuburkan oleh ibunya tak lama setelah dilahirkan.

Satreskrim Polres Temanggung yang melakukan penyelidikan kasus itu telah menetapkan seorang perempuan berinisial P berusia 42 tahun sebagai tersangka. P diduga membunuh bayinya dengan cara dibekap pada bagian mulut hingga kehabisan napas.

Diungkapkan Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Ni Made Srinitri kepada awak media, Senin (14/12/2020), kasus bermula dari kecurigaan warga terhadap sebuah kuburan baru di sebuah pekarangan rumah warga. Warga yang curiga lantas berinisiatif membongkar makam dan menemukan jasad bayi.

“Ada warga yang melaporkannya kepada pihak kepolisian. Saat ini masih dalam pengembangan dari pihak penyidik Polsek Kedu bersama Satreskrim Polres Temanggung. Tahapan penyidikan terhadap P, ibu kandung korban, masih berlangsung,” terang Ni Made, dikutip Tribunnews.

Ditambahkan Ni Made, dari hasil autopsi jasad bayi yang diperkuat keterangan saksi, polisi menduga tersangka membekap mulut bayinya hingga tidak bisa bernapas dan tewas tak lama setelah dilahirkan. Guna menutupi perbuatannya, P membungkus bayinya dengan kain serta menguburkannya di pekarangan rumah.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut! Mobil Hilux Gasak 10 Kendaraan di Tangerang, Lalu Tabrak Pagar Gudang Besi Hingga Roboh

“Pelaku ibu korban, hasil autopsi ada luka bekap di mulutnya, sehingga meninggal dunia. Kemudian, sempat ditutupi, baru terungkap Jumat (11/12/2020) kemarin,” ujarnya.

Tersangka, lanjut Ni Made, memiliki suami berinisial TH (42), yang diduga ikut terlibat dalam tindakan pembunuhan bayinya. Namun hal tersebut masih didalami Satreskrim Polres Temanggung untuk mengetahui motif dan siapa saja yang terlibat.

“Hasil penyelidikan dan penyidikan, ada motif malu dari pihak pelaku dan ada problem ekonomi. Ibu korban sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun masih menjalani perawatan di RSUD. Pihak lain masih dalam proses pengembangan,” jelasnya.

“Bayi itu telah dilakukan autopsi dan ternyata saat dilahirkan memang dalam kondisi hidup. Suami mengaku tidak tahu kalau istrinya sudah melahirkan,” tambah Ni Made.

Sementara itu, menurut penuturan warga, P tega menghabisi bayi yang dilahirkannya di sebuah kandang kambing samping rumahnya. Warga mulai menaruh curiga kepada makam anak kambing yang tak jauh dari rumah korban sehingga membongkarnya.

Salah seorang warga, Haryono, mengatakan pada Jumat (11/12/2020), dirinya kaget setelah banyak warga yang berkumpul untuk membongkar makam anak kambing.

Baca Juga :  Boy Kelana Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum Perhumas 2024–2027

“Awalnya saya tidak tahu kenapa banyak warga berkumpul, katanya mau bongkar makam kambing depan kandang. Saya waktu itu baru pulang kerja, sore hari,” kata Haryono.

“Memang banyak yang membicarakan masalah penguburan cempe atau anak kambing. Ketika dikeduk pak RT dan warga, ternyata bayi. Kaget warga,” tuturnya.

Atas tindakannya, tersangka kini dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 subsider Pasal 341 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

www.tribunnews.com