MESIR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pusat Fatwa Global Al-Azhar di Kairo, Mesir, menerbitkan fatwa larangan bergabung dengan organisasi Ikhwanul Muslimin atau kelompok teroris lainnya.
Fatwa tersebut menyebut tindakan bekerja sama dan bergabung dengan kelompok teroris sebagai perbuatan yang haram dilakukan menurut syariat Islam karena Tuhan melarang perpecahan dan perselisihan.
Laporan dari surat kabar Al-Watan menuliskan bahwa Al-Azhar dalam pengumumannya, menyebut Tuhan telah melarang umat manusia untuk menempuh jalan apapun yang menghalangi mereka menuju pada kebenaran. Dijelaskan bahwa menjaga Alquran dan Sunnah adalah satu-satunya cara untuk menyembah Tuhan.
“Sudah sangat jelas bahwa apa yang telah dilakukan kelompok-kelompok ini dalam mendistorsi beberapa tulisan, memotongnya hingga keluar dari konteks, dan menggunakannya untuk mencapai tujuan atau kepentingan pribadi dan berbuat kerusakan di bumi. Keanggotaan dalam kelompok ekstremis ini dianggap dilarang oleh syariah,” bunyi fatwa Al-Azhar, seperti dikutip dari Arab News, Senin (21/12/2020).
Abdullah Al-Najjar, anggota Akademi Riset Islam Al-Azhar, mengatakan Ikhwanul Muslimin telah melanggar hukum Tuhan dan terlibat dalam terorisme. Itulah sebabnya dilarang untuk bekerja sama dengan kelompok tersebut.
Sementara itu, menurut Hussein Al-Qadi, seorang peneliti urusan agama dan gerakan Islam, fatwa tersebut menjadi yang pertama dalam sejarah Al-Azhar yang melarang bergabung dengan sebuah organisasi Islam.
Namun, Al-Azhar memang beberapa kali mengeluarkan pernyataan yang mengkritik paham Ikhwanul Muslimin. Bahkan, lanjut Al-Qadi, Imam Muhammad Mustafa Al-Maraghi, pembaharu dan rektor Al-Azhar, sempat menuntut pembubaran Ikhwanul Muslimin.
Disampaikan Hussein, Al-Azhar pada tahun 1965 pernah merilis sebuah laporan yang membantah dan mengkritik pemikiran salah satu tokoh terkemuka Ikhwanul Muslimin, Sayed Qutb.
“Fatwa yang dikeluarkan hari ini yang melarang bergabung dengan Ikhwanul Muslimin konsisten dengan langkah Al-Azhar sebelumnya,” ujarnya.
“Menurut saya fatwa ini adalah sebuah langkah penting dan layak mendapat pujian.. serta harus ditindaklanjuti dengan upaya yang lebih besar,” tambahnya.