Beranda Umum Nasional Jadi Calon Tunggal Kapolri yang Diajukan Jokowi, Ini Harta Kekayaan Komjen Listyo...

Jadi Calon Tunggal Kapolri yang Diajukan Jokowi, Ini Harta Kekayaan Komjen Listyo Sigit Prabowo. Mencapai Lebih dari Rp8 Miliar

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dok. Divisi Humas Polri

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Presiden Joko Widodo telah menyerahkan surat yang memuat nama calon Kepala Kepolisian RI kepada DPR RI, pada Rabu (13/1/2021).

Adalah Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, yang kini menjabat sebagai Kabareskrim Polri, yang menjadi calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Jokowi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Komjen Listyo Sigit yang disampaikan pada 11 Desember 2020. Berdasarkan laporan itu, total harta kekayaan Listyo mencapai lebih dari Rp8 miliar atau lebih tepatnya Rp8.314.735.000.

Kekayaan itu terdiri dari aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan, dan harta bergerak lainnya.

Total harta Listyo dalam bentuk tanah dan bangunan mencapai Rp6,1 miliar. Sementara kendaraan bermesin Rp320 juta, yakni berupa satu unit mobil Toyota Fortuner tahun 2018 dari hasil sendiri.

Kemudian untuk harta tanah dan bangunan, Listyo tercatat memiliki tanah serta bangunan seluas 300 meter persegi di Kota Semarang dengan taksiran nilai Rp1,6 miliar.

Ada juga aset tanah dan bangunan seluas 120 meter persegi di Kota Tangerang, Banten dengan nilai aset sebesar Rp1 miliar. Kemudian tanah dan bangunan seluas 205 meter persegi di Jakarta Timur dengan nilai Rp3,5 miliar.

Baca Juga :  Perempuan Tak Terwakili di Unsur Pimpinan KPK, Alexander: Kalau Mau Lewat Kampanye Antikorupsi Saja

Sedangkan harta lainnya milik calon kapolri itu terdiri dari harta bergerak lainnya dan kas masing-masing sebesar Rp975 juta dan Rp869 juta.

Pengangkatan Kapolri

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan Presiden, DPR akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan.

Persyaratan itu meliputi syarat administratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Komjen Pol Listyo dikenal cukup dekat dengan Presiden Jokowi karena pernah menjabat sebagai Kapolresta Solo saat Jokowi masih menjadi wali kota.

Setelah menerima nama calon Kapolri dari presiden tersebut, selanjutnya DPR RI akan memproses dan menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon yang diajukan.

Baca Juga :  Kasus Polisi Tembak Polisi: Curhatan ke Ibu Belum Tuntas, AKP Ulil Sudah Terlanjur Pergi…

“Setelah hari ini, terhitung 20 hari ke depan, DPR akan memproses pelaksanaan mekanisme dalam mengusulkan dan memberikan persetujuan atas calon tunggal Kapolri yang akan datang, yaitu Listyo Sigit Prabowo,” Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (13/1/2021). Liputan 6